Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice Di Wilayah Jambi


Jambi, J24 - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur B Wahyudi, SH, MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ)  Perkara Penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka M. Al Alif Adrian Bin RD. Muslim yang  diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Adapun  Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara Penyalahgunaan Narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian Bin RD. Muslim dengan menjalani Rehabilitasi Medis di RS Jiwa Provinsi Jambi dan sebagai pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 (empat) bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon, Kamis (24/6/2025).

Penghentian penuntutan Perkara Penyalahgunaan Narkotika terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan  Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas  dominus litis jaksa. 

Pihak Kejari Jambi bersama RS Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi Tersangka M. Al Alif Adrian Bin RD. Muslim untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan.

Selain itu Jampidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur B Wahyudi, SH, MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Perkara Penadahan atas nama  Tersangka  Muhammad Faisal Simbolon Bin Syamsir Simbolon diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dan Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian atas nama tersangka Arip Bin  Sapi'i yang diusulkan dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun Permohonan Penghentian Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan  nama tersangka Arsip Bin  Sapi'i dari Kejaksaan Negeri  Tebo Yang Disangka Melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Tersangka Muhammad Faisal Simbolon Bin Syamsir Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Penghentian penuntutan Perkara Pidana Umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Turut menghadiri Acara Ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi, SH, MH pada Jampidum Kejaksaan RI.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.

Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar