Jambi, J24-Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memberikan tanggapan terhadap aksi warga Aur Kenali yang menolak lokasi Stockpile Batu Bara yang direncanakan di kawasan tersebut.
Menurut Maulana, Pemkot Jambi akan merespons harapan masyarakat dengan mengambil langkah yang sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
"Saya sudah melihat dokumen perizinannya. Kami sudah cek semua, penggunaan ruangnya ada dari Kementerian ATR/BPN, kemudian TUKS-nya ada dari Kemenhub, dan Amdalnya sudah disetujui oleh Pemprov Jambi. Pemkot tentu akan bertindak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya," ujar Maulana saat ditemui wartawan baru-baru ini.
Maulana mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Jambi yang baru, lokasi untuk proyek tersebut tidak sesuai.
Namun, ia juga menegaskan bahwa perizinan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) sudah ada sejak tahun 2015, jauh sebelum diterbitkannya Perda RTRW yang baru pada tahun 2024.
"Perda RTRW kita yang baru memang tidak sesuai, tapi izin PT SAS ini sudah ada sejak 2015. Kami akan duduk bersama untuk mencari titik temu dan solusi terbaik. Kami akan panggil semua pihak yang terkait untuk berdiskusi," jelasnya.
Bisa Tercemar Debu Tambang
Wali Kota juga menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan antara izin yang dikeluarkan pemerintah dan peraturan daerah yang baru, Pemkot Jambi tetap akan melindungi hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu dokumen pun terkait izin PT SAS yang diterbitkan oleh Pemkot Jambi.
"Sampai sekarang, Pemkot belum mengeluarkan izin apapun terkait PT SAS. Ada desakan untuk segel PT SAS. Tentu jika ada bangunan yang melanggar perizinan, tentu kami akan menyegel. Tapi, Pemkot tidak memberikan izin apapun. Kami akan tetap melindungi hak-hak warga dan akan mengomunikasikan aspirasi mereka kepada kementerian terkait," pungkas Maulana.
Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus mengedepankan dialog dan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan warga maupun pihak yang terlibat.(J24-Red)
0 Komentar