Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, SE Pimpin Rapat Paripurna Sahkan Tiga Ranperda Prioritas Kota Jambi


Jambi, J24 - Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa ketiga regulasi tersebut diharapkan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. “Kami mendukung penuh agar seluruh perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Ketua DPRD ketiga ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi. "Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Ketua DPRD Kota Jambi berharap ketiga ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan berdampak terhadap kemajuan bagi Pemerintah Kota.

Tiga Ranperda yang disahkan mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertujuan memperkuat sistem penanggulangan bencana, revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi periode 2025-2029 yang menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana turut mengapresiasi proses legislasi yang berlangsung cepat dan kolaboratif. Menurutnya, pembentukan BPBD akan mempercepat penanganan bencana, sementara penataan ulang struktur OPD penting agar pemerintahan dapat merespons kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Maulana mengapresiasi kinerja DPRD yang dinilainya responsif dan cepat dalam menyelesaikan proses legislasi tersebut.

“Proses pembahasan berjalan sangat cepat dan penuh semangat kolaborasi. Tiga Ranperda ini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya usai rapat.

Ranperda pertama yang disahkan adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi. Regulasi ini memisahkan penanganan bencana dari Dinas Pemadam Kebakaran dengan membentuk lembaga khusus yang lebih terstruktur dan responsif dalam menghadapi keadaan darurat.

Selanjutnya adalah revisi Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan, termasuk pengalihan sejumlah dinas dari tipe B ke tipe A. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan kapasitas layanan dan pengambilan keputusan di bidang strategis.

Ranperda terakhir yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi tahun 2025–2029. Dokumen perencanaan lima tahunan ini menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelaraskan arah pembangunan sesuai visi “Kota Jambi Bahagia”.

Maulana menjelaskan, pembentukan BPBD akan mempercepat respon penanganan bencana, sementara revisi struktur OPD diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan di wilayah perkotaan. “Dengan struktur yang lebih kuat, kita bisa menangani persoalan infrastruktur, lingkungan, dan sosial secara lebih profesional dan terarah,” jelasnya.

Terkait RPJMD, Maulana menegaskan seluruh program pembangunan hingga tahun 2029 akan mengacu pada dokumen ini. “RPJMD adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan. Seluruh OPD harus memahami dan menjalankan sesuai amanat dokumen tersebut,” tambahnya.

RPJMD juga menjadi acuan strategis untuk seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi “Kota Jambi Bahagia.” Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran OPD, dan para camat dari seluruh wilayah Kota Jambi. Mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan program pembangunan daerah. (J24-ADV/Red). 





BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar