Kota Jambi, J24 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kota Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, bertempat di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bamperperda DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H., dan diikuti oleh para anggota Bamperperda. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Tim Naskah Akademik (NA) Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga didampingi oleh Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bamperperda DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Ketertiban Umum merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperkuat dasar hukum dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman.
“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan aturan yang jelas dan tegas agar ketertiban umum di Kota Jambi dapat terjaga dengan baik. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat maupun aparat penegak perda,” ujar Muhili Amin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh penerapan Perda Ketertiban Umum setelah disahkan nanti.
“Kami akan menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Perda ini penting sebagai dasar bagi kami dalam melaksanakan penertiban di lapangan,” ungkapnya.
Dari pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi juga menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek hukum dan sosial agar implementasinya dapat berjalan efektif.
“Setiap pasal disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketertiban umum,” jelas perwakilan Bagian Hukum.
Rapat berjalan dinamis dengan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal-pasal yang akan diatur dalam Raperda. Diharapkan, setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi, Raperda Ketertiban Umum ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menciptakan lingkungan Kota Jambi yang tertib, aman, dan kondusif.(J24-ADV AsenkLee)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0Komentar