![]() |
| Ridho Gunarsa Ali, SST, MH Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Jambi. |
Ridho menyebutkan, bidang tanah yang masuk zona merah tersebut telah ditetapkan sebagai aset negara melalui Keputusan Menteri Keuangan, sehingga statusnya masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).
“Bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara saat ini tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun proses peralihan hak sampai menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Ridho, kepada wartawan Selasa (30/12/2025).
Ridho menegaskan, penghentian layanan pertanahan tersebut dilakukan karena tanah-tanah dimaksud sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN), sehingga setiap permohonan pendaftaran maupun peralihan hak harus menunggu persetujuan dari KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina.
“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut, maka permohonan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Ridho juga mengungkapkan, terdapat indikasi 5.506 bidang sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks PT Pertamina dan tersebar di tujuh Kelurahan di Kota Jambi.
Adapun rincian sebaran bidang tanah tersebut yakni:
1. Kelurahan Simpang III Sipin: 74 bidang
2. Kelurahan Mayang Mangurai: 64 bidang
3. Kelurahan Kenali Asam: 1.843 bidang
4. Kelurahan Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
5. Kelurahan Kenali Asam Atas: 645 bidang
6. Kelurahan Paal Lima: 918 bidang
7. Kelurahan Suka Karya: 648 bidang
BPN Kota Jambi menghimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, serta memastikan setiap proses pertanahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (J24/Red).

0Komentar