Edi Purwanto.

Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Khusus Batubara di Jambi

Jambi, J24 - Persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi kian mencapai titik genting. Kemacetan kronis, kerusakan jalan nasional, hingga konflik sosial yang terus berulang membuat pemerintah pusat akhirnya bersikap tegas: jalan umum bukan untuk angkutan batubara.

Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi Fraksi PDIP, Edi Purwanto, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan mendesak agar proyek tersebut segera dirampungkan. Tanpa jalan khusus, kata dia, masyarakat Jambi akan terus menjadi korban.

Pernyataan itu disampaikan Edi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026).

“Selama angkutan batubara masih memakai jalan umum, masalah tidak akan pernah selesai. Jalan rusak, macet, konflik di masyarakat terus terjadi,” tegas Edi.

Lebih jauh, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini mengungkap fakta krusial, Kementerian PUPR RI menolak mengucurkan dana perbaikan jalan nasional selama angkutan batubara masih melanggar aturan.

“Pak Menteri sudah jelas. Selama jalan umum masih dilalui angkutan batubara, anggaran perbaikan tidak akan turun. Jalan nasional memang bukan untuk batubara,” ungkapnya.

Sikap keras tersebut bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menyebut kerusakan jalan nasional di Jambi sebagian besar disebabkan oleh kendaraan batubara bermuatan berlebih (ODOL). Beban berlebih itu membuat umur jalan menyusut drastis dan memicu biaya perbaikan yang sangat besar.

“Kalau kondisi angkutan seperti ini terus dibiarkan, biaya perbaikan bisa mencapai puluhan triliun rupiah,” ujar Hedy.

Ia menegaskan, jalan nasional tidak boleh digunakan secara terus-menerus untuk angkutan batubara tanpa izin dan infrastruktur khusus. PUPR, kata dia, hanya akan melakukan perbaikan apabila penggunaan jalan sudah sesuai regulasi, termasuk tersedianya jalan khusus batubara.

Padahal, regulasi daerah sudah lama ada. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan. Namun, implementasi di lapangan dinilai lemah, sementara pelanggaran terus berlangsung tanpa efek jera.

Fakta di lapangan menunjukkan, angkutan batubara masih melintasi jalan nasional sepanjang 603,3 kilometer di Jambi. Jalur tersebut mencakup ruas-ruas vital seperti Simpang Tembesi–Muara Bungo, Sarolangun–Bangko, hingga Kota Jambi–Pelabuhan Talang Duku. Ruas-ruas ini bukan hanya jalur ekonomi, tetapi juga nadi mobilitas masyarakat.

Ironisnya, dari sekian banyak perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi, baru dua perusahaan yang benar-benar membangun jalan khusus, yakni PT Sinar Anugerah Sukses dan PT Intitirta Prima Sakti. Sementara perusahaan lain, termasuk PT Putra Bulian Properti, yang sempat menyatakan komitmen, belum menunjukkan progres nyata.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan kepentingan ekonomi segelintir pengusaha mengorbankan hak masyarakat atas jalan yang aman dan layak? Pemerintah pusat kini telah memberi sinyal tegas. Tanpa jalan khusus batubara, tak ada kompromi, tak ada dana perbaikan jalan.

Tekanan pun kini mengarah langsung kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha. Jalan khusus batubara bukan lagi sekadar wacana, melainkan syarat mutlak untuk menghentikan kerusakan infrastruktur dan mengakhiri konflik berkepanjangan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(J24-AsenkLee)