Usai peninjauan sumur minyak masyarakat, Bupati Kabupaten Muarojambi, Dr. Bambang Bayu Suseno mengatakan pemerintah telah mensosialisasikan aturan baru terkait pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, pengelolaan sumur minyak dan gas bumi milik masyarakat akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kita mengharapkan kedepannya tidak ada lagi sumur-sumur minyak liar yang tidak memiliki izin, karena sekarang masyarakat sudah di beri ruang untuk berkerja sama melalui BUMD/Koperasi, UMKM," ujar Bupati BBS.
Selain itu Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, berkelanjutan dan tetap menjaga lingkungan. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).






0Komentar