Jambi, J24 - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Bustomi.
Sidang yang berlangsung pada Rabu 7 Januari 2026 ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, M. Amin, menghadirkan dua orang saksi kunci, Masril dan Abdul Kadir.
Kedua saksi merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang bekerja di bawah kepemimpinan Bustomi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa.
Di hadapan hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, kedua saksi memberikan keterangan mengenai riwayat pekerjaan Bustomi. Mereka mengonfirmasi bahwa Bustomi menjabat sebagai Kepala Desa Sakean selama tiga periode sejak tahun 2004.
Namun, selama belasan tahun mendampingi Bustomi di Pemerintahan Desa, saksi mengaku tidak pernah melihat indikasi bahwa sang atasan menempuh pendidikan tinggi.
“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakim mengenai latar belakang pendidikan Bustomi.
Menurut kesaksian mereka, penggunaan gelar akademik oleh Bustomi baru diketahui publik saat masa pencalonan Anggota Legislatif. Hal tersebut terlihat pada alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho. "Selama menjabat (Kepala Desa,red), beliau tidak pernah memakai gelar akademik," ungkap saksi lainnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pemohon, Awalludin Hadi Prabowo, sebagai bentuk keberatan atas langkah Ditreskrimum Polda Jambi yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Pemohon menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian diduga bersifat prematur.
M. Amin, selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kehadiran para saksi bertujuan untuk menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan keputusan penyidik.
"Kami ingin membuktikan bahwa ada keterangan saksi yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi perkara ini, sebelum akhirnya dihentikan oleh penyidik," tegas Amin.
Pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi hadir sebagai termohon untuk memantau jalannya pemeriksaan. Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi waktu bagi para pihak melengkapi bukti-bukti.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis 8 Januari 2026, dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pejabat publik. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan ini, maka Polda Jambi wajib membuka kembali penyidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut. (J24/Red).

0Komentar