Jakarta, J24 - Wali Kota Jambi Provinsi Jambi, Dr dr H Maulana, MKM melakukan kunjungan kerja langsung ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan, bahwa kunjungannya ke Kantor Kementerian ATR/BPN RI membawa suara dan harapan ribuan masyarakat Kota Jambi yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka yang saat ini berada dalam kategori zona merah.
“Kami hadir untuk berkonsultasi langsung dengan beliau (pihak Kementerian ATR/BPN) terkait status zona merah yang berdampak pada sekitar 5.500 warga di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” ujar alumni Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur.
Alumni Universitas Indonesia Fakultas Kesehatan Masyarakat program S2 ini menjelaskan bahwa meskipun ribuan warga tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan tanah tertinggi dan paling sah menurut hukum di Indonesia, namun status lahan mereka masih tergolong zona merah, yang menimbulkan ketidakpastian dan keresahan.
“Padahal mereka telah memiliki SHM, tetapi secara tata ruang dan regulasi masih tercatat sebagai zona merah. Alhamdulillah, hari ini (17/7/2025) kami mendapatkan banyak pencerahan terkait regulasi dan dasar hukum yang bisa menjadi landasan penyelesaian persoalan ini,” tambah alumni Universitas Pakuan Bogor Jawa Barat program S3.
Wali Kota Maulana berharap, melalui koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, dapat dirumuskan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, demi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa pihaknya juga akan segera menyurati Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagai bentuk konkret dari upaya advokasi terhadap aspirasi masyarakat Kota Jambi.
“Kami akan berkirim surat secara resmi kepada Kepala Staf Kepresidenan, membawa aspirasi warga yang terdampak, agar persoalan ini mendapat perhatian dan solusi dari tingkat pusat,” ujar mantan Direktur RSUD Abdul Manap Kota Jambi.
Suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Sp.OG ini juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah-langkah di luar prosedur hukum yang berlaku.
“Kepada seluruh masyarakat, saya minta untuk tetap tenang dan menyerahkan proses ini kepada Pemerintah Kota Jambi. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari titik temu dan jalan keluar terbaik atas permasalahan ini,” pungkas pemilik RS Ibu dan Anak di kawasan Kebun Handil Kota Jambi.
Sementara itu, menanggapi aspirasi yang disampaikan Wali Kota Jambi, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Dr Ir Embun Sari, SH, M.Si, MH menyambut baik hal tersebut.
"Kami sudah membahas permasalahan ini secara bersama-sama dan mudah-mudahan ada solusi yang baik dalam waktu yang cepat. "Ini adalah harapan kami juga untuk kebaikan masyarakat di Kota Jambi ke depan," tutur Embun Sari.
Turut mendampingi Wali Kota Jambi pada kesempatan itu, Kaban BPPRD Kota Jambi Nella Ervina, Kepala Bagian Hukum dan Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo. (J24/Red).
0 Komentar