Oleh : Noviardi Ferzi

Jambi, J24 -  Fenomena munculnya orang-orang yang tiba-tiba menjadi sangat kaya atau newly super rich selalu menarik perhatian publik. Dalam waktu relatif singkat, seseorang yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia bisnis dapat tampil dengan aset bernilai fantastis: rumah mewah, kendaraan premium, tanah dalam jumlah besar, perusahaan baru, hingga gaya hidup yang berubah drastis.

Fenomena tersebut tentu tidak otomatis berarti adanya tindak pidana. Kekayaan dapat lahir dari keberhasilan bisnis, investasi, warisan, transaksi aset, keuntungan komoditas, maupun inovasi usaha. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika pertumbuhan kekayaan tidak sebanding dengan profil pekerjaan, aktivitas usaha, sumber pendapatan yang dapat diverifikasi, serta kewajaran transaksi keuangannya.

Di titik inilah fenomena orang super kaya baru bersinggungan dengan isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang pada dasarnya bukan sekadar persoalan seseorang memiliki uang dalam jumlah besar. Persoalan utamanya adalah asal-usul harta dan bagaimana harta tersebut ditempatkan, dipindahkan, disamarkan atau digunakan untuk membuat hasil kejahatan tampak sebagai kekayaan yang sah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bahkan menempatkan transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik pengguna jasa sebagai salah satu indikator penting dalam rezim pelaporan transaksi mencurigakan. PPATK juga menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan dapat berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kekayaan Besar Bukan Masalah, Kekayaan Tanpa Penjelasan yang Menjadi Pertanyaan

Masyarakat perlu membedakan antara orang kaya dan orang yang kekayaannya tidak dapat dijelaskan secara rasional.

Seseorang yang membangun perusahaan selama puluhan tahun dan kemudian memperoleh keuntungan besar merupakan fenomena ekonomi yang wajar. Demikian pula seseorang yang memperoleh kekayaan dari warisan atau investasi yang terdokumentasi dengan baik.

Sebaliknya, pertanyaan publik menjadi relevan ketika kekayaan meningkat secara ekstrem dalam waktu singkat sementara sumber penghasilannya tidak jelas. Misalnya, aset bertambah sangat cepat, perusahaan bermunculan tanpa aktivitas usaha yang terlihat memadai, transaksi dilakukan melalui banyak rekening, penggunaan pihak lain sebagai pemilik formal, atau kepemilikan aset tersebar pada sejumlah badan usaha.

Dalam perspektif anti pencucian uang, yang harus dilihat bukan hanya berapa besar hartanya, tetapi dari mana harta itu berasal, siapa pemilik sebenarnya, bagaimana harta diperoleh, dan bagaimana aliran uangnya.

Konsep ini dikenal dengan istilah beneficial ownership, yakni pemilik manfaat sebenarnya dari suatu badan usaha atau aset. FATF dalam evaluasi terhadap Indonesia menempatkan transparansi dan beneficial ownership sebagai bagian penting dalam pemberantasan pencucian uang. Indonesia sendiri telah memperkuat sistem informasi mengenai pemilik manfaat badan hukum.

Data PPATK memperlihatkan bahwa persoalan pencucian uang bukan sekadar teori. Sepanjang 2025, PPATK menerima 43,72 juta laporan dari berbagai pihak pelapor. 

Dari jumlah tersebut terdapat 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). PPATK juga menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik maupun kementerian/lembaga terkait, dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai sekitar Rp2.085,48 triliun.

Lebih menarik, dari produk intelijen PPATK pada 2025, transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi mencapai Rp180,87 triliun, sementara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan mencapai Rp934,52 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa perang melawan TPPU tidak dapat hanya berorientasi pada menangkap pelaku tindak pidana asal. Negara juga harus mengejar uang dan aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut.

Penampilan

Fenomena newly super rich juga memperlihatkan persoalan sosial yang lebih luas. Kekayaan yang terlihat di ruang publik sering kali hanya menunjukkan sisi konsumtif: kendaraan, rumah, perjalanan, bisnis, dan berbagai simbol kemewahan. Padahal, dari perspektif penegakan hukum, yang jauh lebih penting adalah struktur kepemilikan dan aliran dananya.

Sebuah perusahaan dapat memiliki nama pemegang saham tertentu, tetapi belum tentu orang tersebut merupakan pemilik manfaat sebenarnya. Aset dapat ditempatkan atas nama pihak lain. Transaksi dapat dilakukan melalui perusahaan yang berbeda. Dana dapat berpindah melalui berbagai instrumen sebelum akhirnya berubah menjadi aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, saham atau instrumen investasi.

Karena itu, pemberantasan TPPU membutuhkan kemampuan membaca jejak finansial, bukan sekadar melihat gaya hidup.

Fenomena orang super kaya juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan distribusi kekayaan. World Bank pernah mencatat bahwa konsentrasi kekayaan di Indonesia sangat tinggi. Dalam kajian Indonesia's Rising Divide, kelompok 10 persen terkaya diperkirakan menguasai sekitar 77 persen kekayaan nasional, sementara 1 persen terkaya menguasai sekitar separuh kekayaan.

Data tersebut memang bukan ukuran langsung mengenai TPPU dan tidak boleh digunakan untuk menuduh orang kaya sebagai pelaku kejahatan. Namun, ia memberikan konteks penting bahwa konsentrasi kekayaan yang tinggi harus diikuti dengan transparansi kepemilikan, kepatuhan pajak, tata kelola korporasi dan pengawasan transaksi keuangan yang kuat.

Sebab, semakin besar konsentrasi aset, semakin penting pula memastikan bahwa kekayaan tersebut berasal dari kegiatan ekonomi yang sah dan memberikan kontribusi kepada perekonomian.

Paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada follow the money. Aparat juga harus bergerak menuju follow the asset.

Jika seseorang diduga memperoleh kekayaan dari tindak pidana, maka pertanyaan berikutnya adalah: ke mana uang tersebut berubah menjadi aset?

Apakah menjadi tanah?
Apakah menjadi perusahaan?
Apakah menjadi saham?
Apakah menjadi kendaraan?
Apakah ditempatkan pada rekening pihak lain?
Apakah dipindahkan ke luar negeri?
Atau justru dikonversikan menjadi aset digital?

PPATK dalam laporan 2025, misalnya, mencatat adanya modus penggunaan rekening pihak lain atau nominee, perusahaan cangkang dan aset kripto dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan TPPU.

Artinya, pengawasan modern tidak cukup hanya memeriksa rekening bank. Negara perlu menghubungkan data keuangan dengan data perusahaan, perpajakan, pertanahan, kendaraan, kepabeanan, pasar modal dan aset lainnya.

Namun, tentu saja munculnya seseorang sebagai orang super kaya baru tidak boleh menjadi dasar untuk menuduhnya melakukan TPPU. Tuduhan tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.

Namun sebaliknya, kekayaan yang sangat besar dan pertumbuhannya tidak wajar juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan.

Prinsipnya sederhana: orang kaya tidak perlu dicurigai hanya karena kaya, tetapi kekayaan yang memiliki indikasi tidak wajar harus dapat dijelaskan secara transparan.

FATF dalam evaluasinya terhadap Indonesia pada 2023 menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam pemberantasan pencucian uang, tetapi masih perlu meningkatkan pengembalian aset, pengawasan berbasis risiko serta efektivitas sanksi. Pada Juni 2026, FATF kembali mencatat perkembangan Indonesia dalam memperkuat rezim anti pencucian uang.

Ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Indonesia bukan hanya menemukan transaksi mencurigakan, tetapi memastikan informasi tersebut berujung pada penegakan hukum dan asset recovery.

Indonesia membutuhkan semakin banyak orang kaya. Bahkan, semakin banyak pengusaha sukses justru menunjukkan dinamika ekonomi yang positif. Tetapi Indonesia juga membutuhkan sistem yang memastikan bahwa kekayaan tersebut lahir dari produktivitas, inovasi, investasi dan kewirausahaan, bukan dari korupsi, penipuan, narkotika, perjudian, penggelapan pajak atau kejahatan lainnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan TPPU bukan hanya berapa banyak orang yang diproses hukum. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif negara mampu menemukan asal-usul kekayaan, mengungkap pemilik manfaat sebenarnya, menghentikan aliran dana ilegal, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.

Karena itu, fenomena orang super kaya baru seharusnya tidak dilihat semata sebagai cerita kesuksesan individu. Ia juga merupakan ujian bagi transparansi ekonomi, sistem perpajakan, tata kelola korporasi dan efektivitas rezim anti pencucian uang Indonesia.

Kekayaan boleh tumbuh cepat. Tetapi dalam negara hukum, asal-usul kekayaan harus tetap dapat dijelaskan.(J24-Penulis Adalah Pengamat Ekonomi)