Jambi, J24-Penipuan dengan berbagai modus terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah penipuan berkedok Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah layanan digital resmi yang diluncurkan pemerintah untuk menggantikan penggunaan KTP fisik. Penipu seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat pada layanan IKD untuk menjalankan aksinya.
Modus penipuan ini sudah menyasar warga Jambi. Pagi ini, Selasa (3/6/2025) sekira Pukul 09.30 WIB Penulis dihubungi lewat telepon gengam mengaku bernama Hendri Lestoro dari bagian informasi Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Dalam percakapan singkat Hendri Lestoro memberikan penjelasan soal IKD dan menyebutkan akan dihubungi oleh petugas Dukcapil Kota Jambi dengan nama Helmi Johar. Dalam waktu 10 menit, Helmi Johar menghubungi Penulis untuk meminta aktivasi IKD.
Namun penulis curiga dan tidak meladeni permintaan tersebut dan kemudian komunikasi lewat telepon terputus. Pasalnya tidak ada pemeritahuan dari RT setempat tentang sosialisasi IKD tersebut. Nomor Hendri Lestoro 081948526212 dan Helmi Johar nomor 082310178653.
Mengutip dari Detik.com, lalu, bagaimana tanda-tanda dari modus penipuan dengan IKD ini? Apa yang harus dihindari agar terhindar dari modus tersebut? Ke mana masyarakat dapat melapor jika menjadi korban? Simak selengkapnya berikut ini.
Pengertian IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang digunakan sebagai representasi dokumen kependudukan. IKD berisi informasi elektronik yang dapat diakses melalui smartphone dan menampilkan data pribadi sebagai identitas resmi pemiliknya. Dengan adanya IKD, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, baik publik maupun privat, tanpa memerlukan dokumen fisik.
IKD bertujuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, mempercepat proses layanan, dan memastikan keamanan data melalui sistem autentikasi yang mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan mendukung inklusivitas dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.
Modus Penipuan Dengan IKD
Seiring dengan penerapan IKD yang semakin gencar disosialisasikan, muncul celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi penipuan. Modus yang marak adalah penawaran bantuan pendaftaran IKD, link palsu pendaftaran IKD, Iming-iming hadiah atau subsidi.
Penipu memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur resmi IKD untuk memancing korban memberikan data pribadi mereka. Berikut penjelasan mengenai modus penipuan IKD.
1. Penawaran Bantuan Pendaftaran IKD
Penipu mengaku sebagai petugas resmi yang menawarkan bantuan pendaftaran IKD. Mereka meminta korban untuk memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, foto KTP, hingga kode OTP yang dikirimkan ke ponsel korban. Setelah data diterima, pelaku dapat menyalahgunakannya untuk akses finansial, pengajuan pinjaman online, atau kejahatan lainnya.
2. Link Palsu Pendaftaran IKD
Pelaku mengirimkan tautan palsu melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial. Ketika korban mengklik link tersebut, mereka diarahkan ke situs palsu yang meminta data pribadi.
3. Iming-iming Hadiah atau Subsidi
Modus ini melibatkan pesan yang menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan hadiah, subsidi, atau diskon tertentu setelah mendaftarkan IKD. Pelaku kemudian meminta transfer uang atau data pribadi sebagai syarat pencairan hadiah.
Cara Melindungi Diri dari Penipuan IKD
Penting bagi detikers mengetahui cara untuk melindungi diri dari penipuan IKD yang seringkali terjadi dengan mengatasnamakan perusahaan maupun pegawai Dukcapil itu sendiri.
1. Jangan Berikan Data Pribadi Secara Sembarangan
Data pribadi seperti NIK, nomor KK, atau foto KTP adalah informasi yang sangat sensitif. Memberikan data ini secara sembarangan dapat membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pencurian identitas atau pengajuan pinjaman online atas nama detikers. Penipu sering kali menggunakan trik seperti berpura-pura sebagai petugas resmi atau memberikan tekanan waktu untuk mendapatkan informasi ini.
Oleh karena itu, selalu berhati-hati dan pertimbangkan dampak jangka panjang sebelum membagikan data pribadi. Jika memang harus memberikan data tersebut, pastikan hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah diverifikasi. Hindari membagikan data kepada pihak yang menghubungi secara tiba-tiba tanpa bukti keaslian.
2. Verifikasi Informasi
Dalam menghadapi segala bentuk komunikasi terkait IKD, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi terlebih dahulu. Informasi resmi tentang IKD biasanya hanya tersedia di website pemerintah atau akun media sosial yang sudah terverifikasi. Jika ada yang menawarkan bantuan atau meminta data, tanyakan sumber informasi tersebut dan periksa ulang melalui jalur resmi.Verifikasi juga dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil terdekat. Langkah ini membantu memastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya modus penipuan.
3. Laporkan Penipuan
Jika detikers menerima panggilan, pesan, atau tautan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Pemerintah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, seperti Halo Dukcapil di 1500537 atau portal online di kemendagri.lapor.go.id. Melaporkan penipuan tidak hanya membantu melindungi diri sendiri tetapi juga mencegah orang lain menjadi korban.
Saat melapor, sertakan bukti seperti tangkapan layar pesan, nomor telepon, atau detail lain yang dapat membantu pihak berwenang melacak pelaku. Dengan melaporkan secara aktif, detikers ikut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan siber.
4. Hindari Mengklik Link Asal-Asalan
Link palsu atau phishing sering digunakan oleh penipu untuk mencuri data pribadi. Biasanya, tautan ini dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial dengan iming-iming pendaftaran IKD atau hadiah tertentu. Jika tidak berhati-hati, link tersebut dapat mengarahkan ke situs palsu yang meminta informasi pribadi.
Untuk menghindarinya, jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan, terutama dari sumber yang tidak dikenal. Periksa alamat situs dengan teliti dan pastikan menggunakan domain resmi seperti go.id. Jika ragu, abaikan tautan tersebut dan cari informasi langsung dari website resmi instansi terkait.
5. Abaikan Panggilan atau Pesan Mencurigakan
Cara terbaik adalah mengabaikan panggilan atau pesan yang terlihat mencurigakan. Jika mereka berusaha menghubungi Anda kembali, tetap tenang dan jangan panik. Sebaiknya hubungi langsung instansi terkait untuk memastikan informasi yang diterima.
6. Jangan Panik Jika Ada yang Mengaku sebagai Petugas Resmi
Salah satu cara penipu memanipulasi korban adalah dengan mengaku sebagai petugas resmi dari instansi. Mereka menciptakan rasa panik dengan klaim palsu seperti pemblokiran data atau kehilangan hak tertentu. Ingat, instansi resmi tidak akan meminta data sensitif melalui telepon atau pesan.
Jika menghadapi situasi ini, tetaplah tenang dan jangan langsung percaya. Luangkan waktu untuk memverifikasi identitas penelepon atau pengirim pesan melalui kanal resmi. Sikap tenang dan langkah yang hati-hati dapat membantu terhindar dari jebakan penipu.
Selanjutnya laporkan dan verifikasi melalui kontak resmi Duckcapil.
Call Center:1500537
WhatsApp/SMS: 08118005373
Email: callcenter@dukcapil. kemendagri.go.id
Facebook Inbox:Ditjen Dukcapil
Twitter/X DM: X@ccdukcapil
Portal Online Nasional: kemendagri.lapor.go.id
Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah penipuan berkedok IKD. Jangan mudah percaya dengan pihak yang meminta data pribadi tanpa alasan jelas. Ingat, perlindungan data Anda adalah tanggung jawab masing-masing pribadi.
Jika ragu, konsultasikan langsung dengan pihak terkait atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat. Ingat layanan Dukcapil resmi hanya dilakukan di kantor atau melalui platform digital Dukcapil. (J24-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar