Jambi, J24 - Kekhawatiran warga Provinsi Jambi terhadap adanya temuan beberapa merk beras dugaan oplosan yang di jual bebas membuat tim ketahanan pangan Provinsi Jambi menarik sementara merk beras yang diduga oplosan tersebut.
Berdasarkan inspeksi mendadak tim satgas ketahanan pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi pada 17 Juli 2025 silam, yang telah menemukan dugaan peredaran beras oplosan dari beberapa merk yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional di Kota Jambi.
Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi mengeluarkan surat penarikan sementara beras yang diduga oplosan, dalam pelaksanaan sidak tersebut ditemukan merk beras yang diduga merupakan produk oplosan.
Merk Beras yang diduga Oplosan, dari hasil sidak Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi menemukan beberapa merk antara lain Beras Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki dan Sentra Pulen.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga keamanan pangan serta melindungi Konsumen, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi Mengeluarkan 3 (Tiga) Poin Agar Produck beras dari hasil temuan tidak diperjualbelikan sementara yakni:
1. Meminta untuk seluruh pelaku usaha Retail (termasuk mall, mini market, swalayan dan Pasar tradisional) untuk menarik sementara dari peredaran, seluruh Produck Beras dengan merek tersebut, hingga hasil resmi pengujian laboratorium, terhadap sampel beras yang diterbitkan oleh instansi yang berwewenang.
2. Tidak melakukan penjualan distribusi atau promosi atas produck beras tersebut, selama masa penarikan sementara diberlakukan.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi atau Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi atau Instansi Pengawas lainya, jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan penarikan atau terdapat informasi tambahan yang Relevan.
Tiga Poin langkah ini yang dikeluarkan Satgas Pangan Provinsi Jambi sebagai langkah tindakan preventif, untuk memastikan kwalitas dan keamanan Pangan bagi masyarakat Provinsi Jambi.
Surat penarikan tersebut dikeluarkan dengan nomor: S_1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 yang bersifat Penting yang ditembuskan pada Ditreskrimsus Polda Jambi, Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi, PPNS Dinas Ketahanan Pangan, Perindag, TPHP Provinsi Jambi yang ditanda tangani Langsung Atas Nama Gubernur Jambi oleh Sekda Provinsi Jambi Dr H Sudirman, SH, MH. (J24/Red).
0 Komentar