Jambi, J24 - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menaikkan insentif atau upah harian bagi tenaga kebersihan dan pekerja pendukung di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja serta tanggung jawab petugas dalam menjaga kebersihan dan lingkungan kota.
Kenaikan insentif tersebut mencakup berbagai jenis tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan, kru armada pengangkut sampah, sopir, operator alat berat, tenaga teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan.
Besaran kenaikan bervariasi, dengan penyesuaian rata-rata antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari dibandingkan tarif sebelumnya. Dalam data penyesuaian yang ditetapkan, insentif tenaga kebersihan yang sebelumnya berada di kisaran Rp 65.750 per orang per hari naik menjadi Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu.
Sementara itu, petugas pengawas pengangkutan persampahan non-PNS mengalami kenaikan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu per hari. Adapun sopir armada dump truck dan fuso kini menerima insentif hingga Rp 100 ribu per hari dari sebelumnya Rp 80.750,-.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kenaikan insentif ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di bidang lingkungan.
“Penyesuaian ini sudah melalui kajian dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Harapannya, kesejahteraan petugas meningkat dan berdampak pada kualitas pelayanan kebersihan di Kota Jambi,” ujar Mahruzar, Rabu (7/1/2026).
Mahruzar menambahkan, tugas petugas kebersihan semakin kompleks seiring meningkatnya volume sampah dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan insentif diharapkan dapat menambah motivasi kerja serta memperkuat kinerja petugas di lapangan.
Pemerintah Kota Jambi berharap dengan adanya kebijakan ini, pelayanan kebersihan, pengelolaan sampah, serta perawatan ruang terbuka hijau dan fasilitas lingkungan dapat berjalan lebih optimal demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana, MKM mengatakan, komitmen menaikkan gaji petugas kebersihan ini bisa diambil dari dana BOP dan juga Dana BTT. Dana itu bisa dialihkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
"Saya janji dari Januari sampai April ini gaji naik. Sumbernya bisa dari BTT atau BOP. Sebelum nanti di anggarkan pada APBD-P 2026," pungkas mantan Direktur RSUD H Abdul Manap Kota Jambi dan mantan Wakil Wali Kota Jambi periode tahun 2018-2023. (J24/Red).

0Komentar