58 Kg Sabu, 1 Tersangka Kabur: Misteri di Balik Ruang Penyidik Polda Jambi
Jambi, J24- Pelarian M. Alung Ramadhan (23), tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidik Polda Jambi pada 9 Oktober 2025, tak hanya menyisakan tanda tanya, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap sistem pengamanan dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Polda Jambi baru mengumumkan kaburnya tersangka pada 4 April 2026.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah terungkap dalam persidangan dua tersangka lain di Pengadilan Negeri Jambi, beberapa hari lalu. Fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak 9 Oktober 2025 namun baru diketahui publik berbulan-bulan kemudian, menambah panjang daftar kejanggalan.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Alung melarikan diri saat proses pemeriksaan dengan cara melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia bahkan disebut dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel ties.
“Melarikan diri dari lantai 2 saat dilakukan pemeriksaan dengan (diborgol) kabel tis,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.
Narasi ini justru memunculkan pertanyaan publik, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan kondisi terikat mampu mengakses jendela, melompat, dan melarikan diri tanpa pengawasan efektif?
Apalagi, Polda Jambi sendiri mengakui bahwa momen pelarian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV), meski hingga kini rekaman itu belum dipublikasikan.
Ketertutupan ini memperkuat kesan bahwa ada informasi yang belum sepenuhnya dibuka ke publik. Kelalaian atau kegagalan sistemik?
Polda Jambi menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kelalaian penyidik. Sejumlah personel telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi, termasuk demosi terhadap seorang perwira menengah. Namun, penjelasan ini dianggap belum cukup.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, menilai tanggung jawab tidak bisa berhenti di level pelaksana teknis.
Ia mendesak agar Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memanggil Kapolda Jambi dan Direktur Reserse Narkoba.
“Jangan hanya penyidiknya yang dikenakan sanksi, tetapi atasannya juga harus bertanggung jawab,” tegas Sigit.
Desakan ini menyoroti kemungkinan adanya kegagalan sistemik, bukan sekadar kelalaian individu. Transparansi yang dipertanyakan. Kejanggalan lain terletak pada waktu pengungkapan kasus. Pelarian terjadi pada 9 Oktober 2025, namun publik baru mengetahuinya setelah proses persidangan tersangka lain berjalan pada 3 April 2026.
Keterlambatan informasi ini memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi penanganan perkara.
Selain itu, keberadaan barang bukti sabu seberat 58 kilogram juga menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang komprehensif mengenai status akhir barang bukti tersebut.
Dalam konteks penegakan hukum narkotika, transparansi terhadap barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas.
DPO yang Belum Tertangkap
Alung telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Namun lebih dari enam bulan berlalu, keberadaannya masih belum diketahui.
Situasi ini memperkuat kritik bahwa pengawasan internal dan sistem pengejaran belum berjalan optimal, terutama dalam kasus dengan skala besar yang melibatkan jaringan narkotika lintas daerah.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kaburnya seorang tersangka. Ia telah berkembang menjadi indikator penting terhadap kualitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Di satu sisi, kepolisian menyatakan telah mengambil langkah internal melalui sidang etik. Namun di sisi lain, publik menuntut langkah yang lebih terbuka, menyeluruh, dan menyentuh level pengambil kebijakan.
Tanpa itu, narasi “kelalaian” berisiko menjadi jawaban yang terlalu sederhana untuk sebuah peristiwa yang kompleks. Dan ketika penjelasan terasa terlalu sederhana, biasanya masalahnya memang tidak sesederhana itu.(J24-Tim)

0Komentar