Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Tak Bisa Diakses, Publik Pertanyakan Transparansi
Jambi, J24- Layanan penelusuran perkara berbasis daring milik Pengadilan Negeri Jambi melalui portal resmi SIPP PN Jambi dilaporkan tidak dapat diakses dalam beberapa bulan terakhir. Gangguan berkepanjangan itu memicu keluhan masyarakat karena layanan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.
Kondisi itu dikeluhkan sejumlah warga yang merasa kesulitan memperoleh informasi perkara secara cepat dan transparan. Salah satunya disampaikan Almen, warga Kota Jambi, yang mengaku heran karena situs layanan penelusuran perkara itu tak kunjung kembali normal.
“Iya, sudah beberapa bulan itu bang, makanya aneh. Mau cek perkara sudah sampai mana nggak bisa lagi. Banyak yang mengeluhkan. Perlu ditanyakan ke Humas PN Jambi itu,” ujar Almen, Sabtu (16/5/2026).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan akses informasi perkara kepada publik.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan proses persidangan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Di era ketika hampir semua pelayanan publik berlomba menjadi “serba digital”, ironisnya justru akses informasi dasar di lembaga penegak hukum malah menghilang berbulan-bulan tanpa penjelasan. Transparansi hukum jadi terasa seperti barang mewah.
Tidak berfungsinya layanan itu dinilai berdampak terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, akses terhadap perkembangan perkara menjadi kebutuhan penting, baik bagi pihak berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memantau jalannya proses peradilan.
Selain menyulitkan pencarian informasi perkara, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan pengawasan sistem layanan digital di lingkungan pengadilan. Sebab, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait penyebab gangguan, proses perbaikan, maupun estimasi waktu normalisasi layanan.
Padahal, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, lembaga peradilan memiliki tanggung jawab menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan dapat dijangkau masyarakat. Ketika layanan digital tidak dapat digunakan dalam waktu lama tanpa penjelasan resmi, kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pun berpotensi menurun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait gangguan pada portal layanan penelusuran perkara tersebut.
Layanan hukum-penelusuran perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi lewat portal resminya https://sipp.pn-jambi.go.id/ tidak bisa diakses dalam beberapa bulan belakangan.
Seorang warga mempertayakan penyebab halaman layanan hukum-penelusuran perkara di Pengadilan Negeri tidak bisa diakses. Padahal halaman ini penting guna memantau proses persidangan perkara di PN Jambi.
"Iya, sudah beberapa bulan itu bang, makanya aneh. Mau cek perkara sudah sampai mana nggak bisa lagi. Banyak yang mengeluhkan. Perlu ditanyakan ke Humas PN Jambi itu,"ujar Almen, Sabtu (16/5/2026).(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar