Muarojambi-Anggota satreskrim
Polres Muarojambi, berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di RT 11,
Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono membeberkan, pelaku berinisial TH
(43) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, warga Kota Jambi. Pelaku
diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.
“Pelaku kita tangkap, Senin (30/7/2018) dalam waktu 1×24 jam. Saat ini sudah kita amankan di Polres Muarojambi,” ujar Kapolres.
Lanjut perwira melati dua ini, peristiwa pembakaran yang dilakukan
pelaku, saat itu pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tetapi
lahan yang dibakar ini lahan gambut, sehingga api menjalar dan menyala
meski pelaku memadamkannya. Kemudian angin juga kencang, lahan yang
terbakar akhirnya bertambah luas.
“Diduga pelaku tidak dapat mengendalikan sehingga menyebar. Meski
sudah dilakukan upaya pemadaman namun tidak berhasil,” imbuhnya.
“Saksi-saksi sudah kita ambil keterangannya. Termasuk barang bukti, sudah kita amankan,” sampainya.
Sambungnya, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar
atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau
banjir. Ini diatur dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 UU no.
32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 Jo 188 KUHP.
“Perbuatan pelaku dengan cara membakar saat membuka lahan perkebunan
tidak dibenarkan. Makanya pelaku harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro,
menambahkan pihaknya sedang menanggani kasus pembakaran lahan
(Karhutla).
“Kita melakukan penegakan hukum terhadap salah satu diduga pelaku
pembakaran lahan berinisial TH. Untuk barang bukti yang telah kita
amankan diantaranya satu buah pelepah sawit bekas terbakar, satu
penggaruk besi tangkai kayu bekas terbakar dan abu bekas kebakaran.
Para saksi juga sudah kita periksa,” pungkasnya.(don)
0 Komentar