Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bakar Lahan, PNS di Kota Jambi Diciduk Polisi

karhutla
Pelaku saat diamankan. (Doni/Seru Jambi)
Muarojambi-Anggota satreskrim Polres Muarojambi, berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di RT 11, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono membeberkan, pelaku berinisial TH (43) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, warga Kota Jambi. Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.
“Pelaku kita tangkap, Senin (30/7/2018) dalam waktu 1×24 jam. Saat ini sudah kita amankan di Polres Muarojambi,” ujar Kapolres.
Lanjut perwira melati dua ini, peristiwa pembakaran yang dilakukan pelaku, saat itu pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tetapi lahan yang dibakar ini lahan gambut, sehingga api menjalar dan menyala meski pelaku memadamkannya. Kemudian angin juga kencang, lahan yang terbakar akhirnya bertambah luas.
“Diduga pelaku tidak dapat mengendalikan sehingga menyebar. Meski sudah dilakukan upaya pemadaman namun tidak berhasil,” imbuhnya.
“Saksi-saksi sudah kita ambil keterangannya. Termasuk barang bukti, sudah kita amankan,” sampainya.
Sambungnya, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Ini diatur  dalam  Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 UU no. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 Jo 188 KUHP.
“Perbuatan pelaku dengan cara membakar saat membuka lahan perkebunan tidak dibenarkan. Makanya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro, menambahkan pihaknya sedang menanggani kasus pembakaran lahan  (Karhutla).
“Kita melakukan penegakan hukum terhadap salah satu diduga pelaku pembakaran lahan berinisial TH. Untuk barang bukti yang telah kita amankan diantaranya satu buah pelepah sawit bekas terbakar, satu penggaruk besi tangkai kayu bekas terbakar dan  abu bekas kebakaran. Para saksi juga sudah kita periksa,” pungkasnya.(don)
 
Sumber: www.serujambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar