Jambi – Ditresnarkoba Polda
Jambi berhasil menangkap seorang pria dan wanita pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ialah RM (40) yang bekerja
sebagai buruh, warga Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Jambi, dan TT (50)
yang merupakan ibu rumah tangga warga Lorong Ampera RT 02 Kelurahan
Solok Sipin Kecamatan Telanai Kota Jambi.
Penangkapan bermula ketika anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda
Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Senin 30 Juli 2018
sekira pukul 20.00 WIB. Masyarakat menyampaikan bahwa di salah satu
rumah yang berlokasi di lorong Sari Bakti Kelurahan Bagan Pete Kecamatan
Alam Barajo, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan
penyelidikan di daerah tersebut, merasa informasi akurat tim opsnal
melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB
berhasil menangkap RM di rumah tersebut.
Setelah berhasil mengamankan RM, petugas lantas melakukan
penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang haram itu, tak
kehilangan akal, petugas melakukan penggeledahan di motor yang tengah
berada di dalam rumah pelaku, lalu ditemukan dompet berwarna biru yang
berisi dua plastik sedang shabu di selipan motor milik pelaku.
“Ya, kita telah berhasil amankan dua pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs
Muclis AS MH melalui Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta
SIK MSi, Rabu (01/8/2018).
Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan
interogasi terhadap pelaku mengenai dari mana barang haram tersebut
didapatnya. Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari
tangan TS.
Berbekal keterangan RM, tim melakukan pengembangan ke rumah TS di
Lorong Ampera RT 20 Kelurahan Solok Sipin pada Selasa 31 Juli sekira
pukul 03.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas
menemukan kotak yang dibungkus plastik kuning yang berisi satu bungkus
narkotika jenis sabu dan dua bungkus ekstasi.
Selanjutnya, petugas menggelandang kedua pelaku ke Mapolda Jambi
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan kedua jenis
barang itu, 1 unit handphone dan 1 unit r2 merk honda beat warna hitam.
“Saat ini telah dilakukan pengamanan untuk barang bukti beserta
kedua pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.(cr01)
0 Komentar