Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polres Batanghari Tangkap Warga Muarojambi Buronan Kasus Pencurian Mobil



ilustrasi
ilustrasi / istimewa
MUARABULIAN – Dua orang yang diduga pelaku pencurian mobil berhasil ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Batanghari, setelah sempat buron selama lebih kurang 4 bulan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Selamet dan Sahdianto, yang merupakan warga Kabupaten Muarojambi.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, kedua pelaku diduga terlibat pencurian mobil Mitsubishi L300 nopol BH 9597 GB milik R. Perjuangan (36), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada 25 Maret 2018 lalu. Mobil korban dicuri saat tengah diparkir di depan rumah.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku. Rabu (1/8/2018) kemarin, diperoleh informasi jika kedua pelaku berada di wilayah Muara Bulian.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batanghari. Akhirnya kedua pelaku ditemukan lalu ditangkap saat berada di salah satu bengkel mobil di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. selain kedua pelaku, Dhadag mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil.

“Saat ini kedua pelaku masih kita periksa. Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Metrojambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar