Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejari Bangko Tahan Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Periode 2014-2019, Isnedi  resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada Selasa (18/12/2018).
Merangin-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, Merangin menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi, Selasa (18/12/2018). Isnedi terseret dalam kasus pengadaan Mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, mantan Bendahara DPRD Merangin Darwaman juga telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa tahanan.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Periode 2014-2019, Isnedi  resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada Selasa (18/12/2018).

Penahanan Isnedi dilakukan karena ikut dalam dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun 2016 lalu bersama Dermawan Bendahara DPRD Merangin.

Isnedi dibawa ke Lapas Kelas II Bangko Selasa sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya menjalani tes kesehatan di Kejari Bangko. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangko Johan Ciptadi.

“Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian. Kita akan melakukan pemberkasan paling lama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor Jambi,” kata Johan Ciptadi.

Johan Ciptadi menambahkan, penahan Isnedi terkait kasus yang sama yang dialami oleh bendahara DPRD Merangin Dermawan, namun untuk peran belum bisa diungkapkan.

“Materi kasusnya sama dengan yang menimpa Darmawan, Bendahara DPRD Merangin. Namun untuk perannya Isnedi akan kita buka di persidangan,” ujar Johan Ciptadi.

Sementara Kuasa Hukum Isnedi, Alex Almeneri, akan mendiskusikan kepada keluarga terkait langkah ke depan penanganan kasus yang menimpa kliennya Isnedi.

Kata Alex, untuk keterlibatan kliennya, sangat kecil, namun untuk bersalah atau tidaknya itu keputusan hakim yang jelas diupayakan penangguhan penahanan terlebih dahulu.(JP-Yah)

Sumber: Jambipos.id
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar