Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kajati Jambi Sidak Ke Kejari Muarojambi Tidak Ada Tempat Bagi Jaksa Yang Melakukan Penyelewangan Jabatan

Kajati JambiElan Suherlan, SH (nomor 2 dari kiri) didampingi Asintel,  Aspidum dan Kajari Muarojambi.

Muarojambi, J24 - Setelah menarik dan memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, SH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Nophy T Suoth dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Gloria Sinuaji, dalam sidak ini Kajati Jambi mengumpulkan dan memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa dan staf Kejari Muarojambi, Jumat (16/06/2023).

Dalam pengarahannya Elan Suherlan, menyatakan akan tegas menindak oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela, terutama dalam penanganan perkara.

“Kajati Jambi akan menindak tegas sesuai perbuatannya. Tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan penyelewengan jabatannya,”  ungkap Asintel Nophy T. Suoth di ruang Penerangan Humas (Penkum) Kejati Jambi.

Nophy T. Suoth juga mengatakan, terhadap oknum jaksa tersebut, Kajati telah menarik yang bersangkutan pindah ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejati Jambi.

Dikatakan Asintel Kejati bahwa “Hasilnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Yang jelas kejasakaan tidak mentoleril perbuatan ini,” ungkapnya dengan nada tegas.

Apa sanksinya, kata Asintel, itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. “Yang jelas kita sudah laporkan, dan tinggal menunggu prosesnya di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa sendiri sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sengeti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. (J24 - Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar