Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Meski Tarif PDAM Kota Jambi Naik, Namun Aliran Air Bersihnya Mati

Meski Tarif PDAM Kota Jambi Naik, Namun Aliran Air Bersihnya Mati.

Jambip, J24
-Dua pekan terakhir aliran air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi macet. Bahkan hari ini Minggu (4/6/2023) aliran air Tirta Mayang Kota Jambi di wilayah Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi mati sejak Sabtu malam.
 
Kenaikan tarif yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi itu, tidak sejalan dengan pelayanan air bersih kepada pelanggang yang sudah dua pekan terakhir mengalami kendala (macet).

Kenaikan tarif air bagi pelanggan PAM di Kota Jambi diberlakukan sejak 1 April 2023. Namun sejak itu pula, pelayanan air bersih kepada pelanggang bermasalah.

"Kenaikan tarifnya tak sejalan dengan meningkatkan pelayanan. Sudah dua pekan air PDAM macet dan bahkan hari ini mati total. Susah dibuatnya, cucian menumpuk, untuk MCK juga sudah sulit. Untung ada tetangga yang memiliki sumur dan bisa diminta," ujar Derlina, warga RT 15, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Minggu (4/6/2023). 

Menurut Derlina, pengumuman matinya aliran air PDAM Tirta Mayang Jambi juga tidak ada kepada pelanggan. Diharapkan aliran air ini segera mengalir. 

Sebelumnya Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara kepada wartawan mengaku, per 1 April 2023 memang diberlakukan tarif air yang baru sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023.

"Pembayaran pemakaian air oleh pelanggan dengan tarif yang baru ini nanti akan ditagihkan pada bulan Mei 2023," kata Dwike Riantara.

Lebih lanjut Dwike menyebutkan, tarif air tersebut naik 10 persen untuk pemakaian 0-20 meter kubik, dan 15 persen untuk pemakaian diatas 20 meter kubik. 

Penyesuaian tarif tersebut kata Dwike, dilakukan supaya manajemen bisa terus mengembangkan pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi. 

Ia mengaku, kenaikan tarif air tersebut mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi terkait tarif dasar air di Provinsi Jambi.

"Ada regulasi peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah untuk tarif air minum," katanya. "Dalam aturan tersebut kata Dia, khusus untuk Kota Jambi, tarif batas bawahnya diatur Rp4.400.

Dwike menjelaskan, sebelum menetapkan kenaikan tarif air bersih. Pihaknya juga sudah beberapakali melakukan konsultasi.

"Kita laksanakan konsultasi publik. Kita sudah konsultasi ke DPRD, Ahli Hukum, akademisi, Pemerintah Kota ada urutan yang sudah kami tempuh," ujarnya.

Pertimbangan lain perlunya penyesuaian tarif, menurut Dwike, adalah untuk menyeimbangkan biaya operasional dengan biaya investasi. 

“Biaya operasional sudah pasti meningkat setiap tahun. Sedangkan biaya investasi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi air dan membangun jaringan perpipaan sehingga kami mampu menjawab kebutuhan air yang menjadi hajat hidup masyarakat Kota Jambi. Penyesuaian tarif akan memperkuat kemampuan kami mengembangkan pelayanan,” kata Dwike. (Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar