Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Isteri Mantan Gubernur Jambi Dan Anak Mantan Bupati Kerinci Ditahan KPK

KPK resmi menahan 6 orang tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2014 - 2019.

Jakarta, J24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 (enam) tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018, Jumat (1/9/2023).

Ke enam tersangka dihadirkan saat konferennsi pers, yakni (Meli Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Rahima).

Nama yang mencuri perhatian publik adalah, Rahima Isteri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Edmon, putra dari mantan Bupati Kabupaten Kerinci, Murasman.

“Untuk kebutuhan penyidikan tentunya KPK menahan 6 orang tersangka yaitu masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 1 September 2023 hari ini, sampai dengan 20 September 2023 di rutan KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur.pada konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Dijelsaknnya, dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017- 2018 ini yang terakhir di perkara ini.

Pembagian uang ketok palu, Sebutnya, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarnya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD.

Dimana sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang mulai dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sampai dengan saudara PS pihak swasta.

“KPK sudah menetapkan 52 tersangka dalam kasus ketok palu. Dimana, 28 orang sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang republik Indonesia Nomor: 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sementara pasal 55 ayat 1 KUH pidana pemberantasan korupsi. (J24/Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar