Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DPRD Kabupaten Muarojambi Tegaskan Pembangunan Jalan Tol Tidak Boleh Rugikan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Ahmad Haikal .

Muarojambi, J24
- Pembangunan konstruksi jalan Tol Trans Sumatera Betung-Tempino-Jambi dikerjakan oleh PT Hutama Karya dan Subsukon Kotraktor PT Petronesia, CV Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia tepatnya di Ruas jalan Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi menyisahkan masalah.

Pembangunan jalan Tol tersebut hampir usai tetapi menyisahkan masalah. Diantaranya tanah galian C untuk penimbunan ruas jalan Tol tersebut milik warga sekitar masih banyak belum dibayar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Ahmad Haikal menegaskan pembangunan jalan Tol Betung-Tempino-Jambi seksi tiga tepatnya di Tempino tidak boleh merugikan masyarakat, terutama penggantian harga tanah.

Haikal menyampaikan, kepada Subsukon kontraktor jika ada pembelian tanah warga untuk galian C atau tanah timbun ruas jalan Tol jangan sampai tidak dibayar.

"Tidak boleh ada sedikitpun hak-hak masyarakat hilang. Artinya, ganti yang diterima atas tanah, jangan sampai rugi, tapi untung," ujar Wakil Ketua DPRD Muarojambi.

Selaku anggota DPRD Kabuaten Muarojambi,  kata Tokoh Muda NU ini, mendukung warga menyelesaikan atau menuntut hak-hak warga yang belum dibayar pihak bersangkutan.
"Kita semua harus mendorong pembangunan tol ini dan yang jelas tidak boleh ada pihak yang dirugikan," ujar politisi PKB Muarojambi ini.

Dilapangan ada bebarapa keluhan warga pemilik tanah, bahwa tanah mereka belum di bayar oleh mitra PT Petronesia yaitu CV Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia.

"Saya belum bayar oleh Marihot Sahala Sihotang pemilik CV Mikon Jaya Abad subsukon PT Petronesia sebesar Rp 68.000.000.- tidak tau kapan mau di bayar sejak tahun 2023 lalu janjinya," tutur Indra Jamil pemilik lahan di Desa Sungai Landai.

"Kalau saya masih bersisa Rp 18.000.000,- dengan CV Mikon Jaya Abadi," ungkap Joko juga pemilik lahan.

Hal serupa terjadi dengan Mang Katak warga RT 15 Desa Sungai Landai, merasa dirugikan sebesar seratusan juta rupiah yang belum di bayar PT Global Pratama Indonesia Sobsukon Petronesia.

"Tanah sayo diamabil 1,6 Hektar dengan harga Rp 70.000.000,- namun baru dibayar panjar sebesar Rp 20 juta sisanya belum dibayar sejak tahun 2023 lalu oleh," ungkapnya.

Untuk diketahui, PT Petronesia sudah tidak akti lagi di lokasi pembangunan jalan Tol tersebut. Sejak berita ini diterbikan pihak PT Petronesia dan Subsukon PT Global Pratama Indonesia dan CV Mikon Jaya Abadi belum bisa dimintai keterangan.(J24/FS). 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar