Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kajari Tebo Turun Langsung Eksekusi Sekretaris DPD Demokrat Jambi


Bungo, J24 - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta langsung turun tangan mengeksekusi Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal dan langsung mengantar ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo. 

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa Syamsu Rizal alias Iday yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo aktif dari Fraksi Partai Demokrat dieksekusi dari kediamannya Jumat (31/5/2024) malam dan langsung diserahkan ke lapas Kelas IIB Muaro Tebo.

"Yang bersangkutan kooperatif saat dieksekusi dan memang dilakukan secara senyap," ujar Kajari kepada awak media Sabtu (1/6/2024).

Perlu diketahui bahwa Syamsu Rizal alias Iday tersandung kasus pengerusakan hutan, pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3, 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara, berdasarkan putusan MA inilah Kejari Tebo melakukan eksekusi. (J24/FS)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar