Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diduga Ingin Kuasai Penjagaan Taman Bukit Kayangan, Rumah Penjaga Lama Dibongkar Paksa dan Dibakar

Sungaipenuh, J24 – Sebuah insiden pembongkaran dan pembakaran rumah penjaga Taman Bukit Kayangan terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seseorang yang ingin mengambil alih posisi penjaga taman tersebut.

Menurut informasi yang beredar, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan penjaga lama maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Sumber yang tidak mau namanya di publikasikan menyebutkan, pelaku pembongkaran diduga merupakan pendukung pasangan calon wali kota, yang berupaya menguasai penjagaan Taman Bukit Kayangan.

Penjaga lama, Dinar, menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) penunjukannya belum diperpanjang untuk tahun ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah memberikan mandat lisan untuk tetap menjaga taman sementara waktu.

"Walaupun SK saya untuk tahun ini belum diperpanjang, saya sudah mendapat mandat lisan dari Kadis Budpar Kota Sungaipenuh untuk tetap tinggal di sini sampai SK baru keluar. Tapi kenapa tiba-tiba tanpa musyawarah, tempat tinggal saya di taman ini dibongkar dan dibakar?" ungkap Dinar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Boby Arisandi, membenarkan bahwa belum ada penunjukan resmi penjaga taman untuk tahun ini. Namun, ia mengaku sudah memberikan arahan kepada penjaga lama untuk tetap menjalankan tugas hingga ada keputusan resmi.

"Memang benar, penjagaan Taman Bukit Kayangan belum di-SK-kan untuk tahun ini. Namun, secara lisan kami telah meminta penjaga lama untuk tetap tinggal dan menjalankan tugas sampai ada SK baru," ujar Boby Arisandi.

Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum pendukung pasangan calon wali kota, Boby menjelaskan bahwa ia pernah menerima laporan dari salah satu koordinator kecamatan (Korcam) paslon tersebut. 

"Korcam paslon ini sempat menyampaikan kepada saya bahwa mereka ingin mengambil alih penjagaan taman, namun Pak Al, telah melarangnya karena menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi," jelas Boby.

Kasus pembongkaran dan pembakaran ini telah dilaporkan oleh Dinar ke Polres Kerinci. (J24/Heru)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar