Anggota DPRD Kota Jambi Martua Muda Siregar, SP Beri Warning Keras Masih Marak Pungutan Perpisahan Di Sekolah


Jambi. J24 - Masih marak laporan mengenai pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah di Kota Jambi, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Padahal, larangan atas praktik itu sudah ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam kegiatan pelepasan siswa.

Kini, suara peringatan keras datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, SP “Saya sangat prihatin. Masih banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan uang perpisahan siswa. Padahal instruksi dari Wali Kota sudah sangat jelas, dilarang!” tegas Martua.

Instruksi Wali Kota Jambi yang ditandatangani Maulana tak sekadar bersifat administratif. Tapi lahir dari kesadaran pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Terbitnya Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 adalah respons atas praktik pungutan liar yang sering kali dibungkus atas nama "kesepakatan komite" atau "keinginan bersama".

“Instruksi ini harus dijalankan sepenuhnya. Jangan sampai hanya jadi formalitas di atas kertas. Kalau ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Politisi Partai NasDem ini juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Wali Kota untuk tidak ragu bersikap tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar. Kepala Sekolah yang tidak patuh harus dipanggil, ditegur, atau jika perlu, dievaluasi.

Menurut Martua, perpisahan seharusnya menjadi momen reflektif, bukan ajang kompetisi mewah antar sekolah. Ia meminta seluruh kepala sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan yang sederhana namun berkesan, tanpa membebani orang tua murid.

“Kami berharap semua sekolah menjalankan kegiatan perpisahan secara sederhana. Jangan lagi ada pungutan yang menyusahkan orang tua siswa. Ini demi keadilan dan ketertiban dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Martua juga menegaskan, apa pun alasan atau kesepakatannya, pungutan tetaplah pungutan. Dan bila itu membebani satu saja orang tua siswa yang tak mampu, maka seluruh nilai dari perpisahan itu menjadi tidak adil.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Jambi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta tidak takut melapor, karena laporan mereka akan ditindaklanjuti.

“Kami akan terus awasi pelaksanaan instruksi ini. Ini soal menjaga marwah pendidikan dan melindungi orang tua dari beban yang tidak semestinya,” tutup Martua.

Pesta perpisahan tak seharusnya meninggalkan luka dompet. Dunia pendidikan bukan ruang transaksional. Ia adalah rumah keadilan sosial, tempat anak-anak belajar nilai, bukan pamer gaya.

Kini, seluruh mata tertuju pada komitmen sekolah, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kota (Pemkot). Akan patuhkah mereka? Atau justru membiarkan instruksi Wali Kota jadi kertas mati. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar