Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh para dosen dan mahasiswa Poltekkes, yang menunjukkan tingginya kepedulian terhadap bahaya judi online di kalangan generasi muda. Hadir sebagai narasumber Koordinator Kejati Jambi, Ryan Palasi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH yang secara lugas menyampaikan materi terkait dampak hukum dan sosial dari praktik perjudian daring.
Dalam pemaparannya, Ryan Palasi menekankan bahwa generasi muda memegang peran penting dalam membentengi diri dan lingkungan dari pengaruh negatif judi online. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Jambi telah berada dalam kategori darurat judi online, sehingga dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.
Sementara itu, Noly Wiyaya menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus menjalankan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya preventif dalam memberantas tindak pidana, termasuk perjudian digital yang kian meresahkan.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Kampus ini, Kejati Jambi berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan civitas akademika dan mendorong terbentuknya lingkungan kampus yang bersih dari pengaruh perjudian online.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memperkaya pemahaman peserta mengenai langkah-langkah hukum dalam menanggulangi praktik judi online serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporannya. (Sumber-Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar