Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas


Oleh: Jamhuri 

Kejadian yang terjadi di rumah dinas Walikota Jambi Rabu 14 Mei 2025 menghendaki semua pihak dapat menahan diri dan mengingat serta menyadari negara ini adalah negara hukum.

Dengan menyadari serta memahami defenisi yuridis daripada Rumah Negara atau Rumah Dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, definisi rumah negara adalah rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.”

Turunan ataupun Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.

Sesuai dengan konsep azaz Lex superiori derogat legi inferiori Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur dengan amanat: yang sama persis amanat konstitusional Undang-Undang tersebut.

Selain memberikan defenisi yuridis PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Penghuni rumah Negara/dinas.

Sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (2)  huruf c PP  tersebut dengan amanat: Penghuni Rumah Negara dilarang: C. Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya semua pihak baik itu Walilota, penyelenggara kegiatan maupun yang dituding sebagai kelompok pengacau sama-sama menyadari kepastian hukum warna kehormatan rumah dinas yang ditetapkan sebagai rumah negara.

Tidak satu Pasal ataupun Ayat pada Undang-Undang maupun PP-PP sebagaimana diatas yang mengatur tentang defenisi ruang publik. 

Sementara mengenai ruang publik diatur dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan penekanan institusional bahwa ruang publik harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia.

Secara normative defenisi tersebut dapat dinilai sebagai suatu ketentuan yang membatasi pemahaman terhadap pengertian antara rumah dinas atau rumah negara dengan ruang publik.(J24-Penulis Adalah -Direktur Eksekutive LSM Sembilan).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar