Sanksi tersebut sesuai dengan Amanat PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan peraturan UU lainnya. Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat dengar pendapat DPRD Muarojambi dengan Asisten II Dan OPD, rapat dilaksanakan diruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muarojambi, Senin (5/5/2025).
Ketua DPRD H Aidi Hatta, S.Ag dengan tegas menyatakan DPRD Kabupaten Muarojambi mendorong dan mendukung untuk mengaktifkan Forum CSR di Kabupaten Muarojambi. ''Saya minta kepada Forum CSR dan Tim Koordinasi dan Fasilitasi menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD dan memberikan data Perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, Kontribusi CSR dan distribusi nya perkecamatan,'' tuturnya.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai dengan Amanat Undang undang (UU) PP 47 tahun 2012.
"Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk melakukan tindakan kepada perusahaan yang mobilitas produksi melewati jalan kabupaten maupun jalan Provinsi. Yang melebihi Tonase Angkutan. Dan segera melaksanakan pertemuan antara Pemkab dengan Perusahaan yang tergabung beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan Kewajiban CSR,'' sebutnya.
Hadir dalam Rapat dengar Pendapat Antara DPRD Kabupaten Muarojambi tersebut : Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah. (J24/Red).
0 Komentar