Rapat Paripurna tersebut dipimipin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi H Aidi Hatta, S.Ag didampingi Wakil Ketua Wiranto, Wakil Ketua Jurjani, dan Sekretariat Dewan Drs Zakaria, M.Si.
Turut hadir Bupati Kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, Anggota Dewan, Kepala OPD lingkup Pemkab Muarojambi, Kabag, Direktur Rumah Sakit, Camat, dan undangan lainya.
Dalam kata sambutannya Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta menyampaiakan bahwa sidang Paripurna pada hari Selasa 6 Mei 2025 adalah pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi yang diajukan pada tahun 2024 dan disetujui pada tahun 2025.
Lebih lanjut dikatakan politisi Partai PAN tersebut dalam pengambilan keputusan terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muarojambi semua fraksi menyetujuinya.
Sementara Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan dalam sambutannya, “Enam (6) rancangan peraturan daerah Kabupaten Muarojambi yang merupakan usulan pemerintah daerah dan juga 1 (satu) Ranperda usulan/inisiatif dari Kabupaten Muarojambi."
Dituturkan Bupati, setelah menyimak dengan seksama pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muarojambi dan hasil pembahasan terhadap ranperda-ranperda dimaksud. Maka kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya.
Bupati juga mengucapankan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi khususnya kepada ketua beserta para anggota pembentukan Perda atas segala kritik, saran dan pendapat serta kerjasama yang baik dalam pembahasan ranperda tersebut.
"Maka dengan ini menyatakan bahwa pada prinsipnya secara keseluruhan kami memahami, menerima, dan menyetujui 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muarojambi Tahun 2025 ini," tutupnya. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar