Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000-,(satu milyar rupiah) Subsidair 3,(tiga) bulan kurungan serta barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Helen dkk.
Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa karena peran aktifnya dalam pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Jambi.
Terdakwa Arifani alias Ari Ambok diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi penting terkait j aringan narkotika yang melibatkan terdakwa lain atas nama Helen, Diding, dan kawan-kawan yang saat ini disidangkan dalam berkas perkara terpisah.8
Atas Putusan tersebut diatas Majelis Hakim memberikan waktu berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa selama 7 (Tujuh) hari kedepan. (Sumber Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar