Penertiban pelaku pungli ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Pekat II Tahun 2025 Polres Muarojambi.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Mestong AKP Jabidi, SH, mengatakan penangkapan pelaku pungli berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal yang kerab meresahkan dan melakukan pungli di jalan Lintas Tempino - Bajubang.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mestong langsung mendatangi lokasi. “Kita mengamankan satu pelaku, inisial IB (44), yang kerab melakukan pungli terhadap angkutan mobil batubara,” ujar Jabidi.
Pelaku IB langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil operasi tersebut, polisi juga mengamankan uang pecahan Rp 1.000,- dua lembar dan pecahan Rp 2.000,- sebanyak 32 lembar. (J24/Red).
0 Komentar