Kabel Provider "Nakal" Ditertibkan, Saatnya Pembenahan Jaringan Utilitas Kota Jambi

Ketua Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Kota Jambi, Almen Manihuruk .

Jambi, J24-Ketua Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Kota Jambi, Almen Manihuruk bersama tim melakukan penertiban jaringan kabel udara jaringan telekomunikasi milik sejumlah pengusaha provider (jaringan internet) di Kota Jambi. Penertiban unitilas jaringan kabel udara ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 "Tentang Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Pemerintah Kota Jambi".

Bagi provider nakal akan ditindak tegas dan kabel yang tidak memiliki ijin tarik dan pemancangan tiang di bahu jalan dan komplek warga. Sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bekerjasama dengan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi melakukan penertiban kabel udara milik provider internet yang tak memiliki ijin serta tidak melaporkan ke APJII Jambi. 

Sembrautnya jaringan kaber udara provider internet di Kota Jambi kini mulai diresahkan warga dan pemerintah. Saat ini banyaknya provider internet diduga liar menambah semrawut keindahan kota. Pemasangan kabel udara yang dilakukan ini cukup meresahkan warga Kota Jambi. Tidak adanya koordinasi yang baik antar lintas sttake holder terkait, menambah kesebrautan jaringan kabal udara di Kota Jambi.


Melihat kondisi kesembrautan kabel udara provider internet yang tak memiliki ijin dari pemda setempat, Ketua Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Kota Jambi, Almen Manihuruk bersama tim, Rabu (4/6/2025) melakukan penertiban bagi perusahaan provider internet yang nakal.

Disebutkan, kabel-kabel jaringan udara internet tersebut kini banyak bergelantungan tidak tertata dengan baik. Di Kota Jambi misalnya, terdapat diduga provider internet yang sembarangan melakukan pembangunan jaringan kabel udaranya membuat semakin sembrawut. 

"Pasalnya, provider internet ini tidak memperhatikan etika dan esteika dalam hal pembangunan jaringan kabel udaranya sesuai dengan (Perda) Jambi atau melapor Ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jambi. Ada provider yang nakal, atau tidak ada izin dan tidak berkoordinasi dengan APJII Jambi. Sudah ada Tim Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi, bagi provider yang tidak mengindahkan maka terpaksa diturunkan," tegas Almen Manihuruk, yang juga Ketua APJII Wilayah Jambi Periode 2022-2024 ini.  

Penertiban telah dilakukan kepada jaringan kabel udara yang diduga ilegal sejak Maret 2024 lalu. Telah dilakukan penertiban kabel udara yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen lengkap oleh tim vendor APJII Jambi.  Saat ini tim melakukan penurunan kabel udara provider internet tersebut (Bukan Merusak). Tepatnya di sejumlah Thehok Kota Jambi, atau dekat Hotel BW. (Video)

Kata Almen Manihuruk, padahal sudah jelas, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 "Tentang Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Pemerintah Kota Jambi, bagi provider nakal akan ditindak tegas. (J24-AsenkLee)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar