Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator II pada JAMPidsus Kejaksaan Agung RI, I Made Sudarmawan, SH, MH, beserta tim, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Jambi, serta para Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 sebagai panduan kerja dalam mendukung optimalisasi kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melalui aplikasi Simpelmonev Pidsus.
Dalam paparannya, I Made Sudarmawan menjelaskan mengenai penyempurnaan sistem pelaporan yang terintegrasi, mulai dari penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, dan kualitas pelaporan, hingga akurasi dalam pengisian Case Management System (CMS). Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi atas penyelesaian perkara serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang Pidsus.
"Dengan implementasi aplikasi Simpelmonev Pidsus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelaporan dan evaluasi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana khusus secara nasional," tutur I Made.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan para peserta, sebagai bentuk penyamaan persepsi, identifikasi tantangan, serta berbagi solusi atas implementasi pedoman dan sistem Simpelmonev Pidsus di daerah.
Kejati Jambi menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem kerja internal kejaksaan, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar