Kejari Jambi Serahkan Uang Titipan Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo


Jambi, J24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan serah terima uang titipan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) pajak parkir Pasar Angso Duo tahun 2023 - 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (5/6/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Kejari Jambi.

Informasi ini diketahui melalui unggahan resmi akun Instagram Kejari Jambi. Dalam postingan tersebut, terlihat Kepala Seksi Kejari Jambi, Soemarsono, SH, MH menyerahkan uang titipan sebesar Rp 734.040.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md.

Uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan oleh PT. Eraguna Bumi Nusa selama periode 2023 - 2024.

Kejari Jambi terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum terhadap pihak terkait masih terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar