Informasi ini diketahui melalui unggahan resmi akun Instagram Kejari Jambi. Dalam postingan tersebut, terlihat Kepala Seksi Kejari Jambi, Soemarsono, SH, MH menyerahkan uang titipan sebesar Rp 734.040.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md.
Uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan oleh PT. Eraguna Bumi Nusa selama periode 2023 - 2024.
Kejari Jambi terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum terhadap pihak terkait masih terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (J24/Red).
0 Komentar