Penyerahan LHP ini langsung diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat kepada Bupati Kabupaten Muarojambi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi merupakan wujud komitmen BPK RI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Muhammad Toha Arafat menyebut jika tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini yang diberikan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria esensial diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah kemudian efektivitas sistem pengendalian Intem (SPI) kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan Pengungkapan Informasi dalam Laporan Keuangan.
"Selain bekerja tersebut dalam pemeriksaan BPK juga memperhatikan Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pada masyarakat," kata kepala BPK.
Selain memberikan laporan LHP kepada Kabupaten Muarojambi, BPK juga memberikan hal yang sama kepada empat daerah lainnya, diantaranya Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lima pemerintah daerah tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang mendapatkan opini WTP untuk ke-12 kalinya. Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mendapatkan opini WTP untuk ke-10 kalinya, dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang mendapatkan opini WTP untuk ke-9 kalinya," kata kepala BPK.
"Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang mendapatkan opini WTP untuk ke-11 kali, Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah mendapatkan opini WTP untuk ke-13 kalinya," sambungnya. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar