Jambi, J24-Temuan penyimpangan proyek pembangunan Islamic Center Jambi yang digadang-gadang menjadi ikon baru provinsi bakan "dirujak"aktivis Jambi dalam sebuah diskusi terbuka. Proyek ini justru menuai sorotan tajam karena ditemukan sarat penyimpangan. Proyek kebanggaan Gubernur Jambi H Al Haris ini ternyata tak sesuai perencanaan awal.
Bangunan megah yang berdiri di depan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, gerbang utama jalur udara ke Jambi, diduga sarat dengan persoalan perencanaan, konstruksi, hingga fungsi yang tak sesuai dengan rencana awal.
Bahkan proyek bernilai ratusan miliar Rupiah yang dikerjakan melalui skema tahun jamak (multiyears) ini mengalami kegagalan di berbagai lini, baik spek dan fungsi awal perencanaan. Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir tentang kebocoran, kesalahan dan keteledoran adalah sebuah kejujuran individual tanpa nurani.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutive LSM Sembilan Jamhuri, Rabu (18/6/2025) menyikapi polemik penyimpangan proyek Islamic Centre Jambi yang menggunakan APBD Provinsi Jambi secara tahun jamak.
"Peryaan kadis pupr sekaligus menelanjangi diri sendiri sebagai seorang berlatar belakang (basic education) sarjana strata satu Pendidikan gagal memahami etimologi ketiga suku kata tersebut. Bahkan menunjukan ketidak mengertian akan filoshofi yang menyatakan bahwa di mana ada kebohongan di situ ada kejahatan, karena kebohongan itu sendiri adalah kejahatan,"ujar Jamhuri.
Disebutkan, dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa polemik Islamic Centre Jambi disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebuah kegagalan yang diawali oleh adanya kesalahan cara menggunakan otak hingga lancang mengangkangi azaz profesionalitas dalam menyusun kabinet kerja Gubernur Jambi.
"Bayangkan bagaimana azaz tersebut ketika diterapkan oleh seorang dengan latar belakang disiplin ilmu Pendidikan mengelola persoalan tekhnis sipil ataupun masalah konstruksi,"terangnya.
"Artinya disini persoalan lebih diawali kesalahan yang telah dilakukan dengan sengaja, memanfaatkan prinsip Baperjakat (Barisan Pengukur Jarak Kedekatan) sebagai tolak ukur pemberian kedudukan dan jabatan,"tegas Jamhuri.
Menurut Jamhuri, dengan perspektive semiotika (tanda dan gejala) akan didapat kesimpulan secara yuridis polemik Islamic Centre Jambi terlahir karena adanya kesalahan mempergunakan otak untuk berpikir.
"Kita menantang KPK untuk membongkar seluruh dugaan korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jambi tersebut. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek ini. Jangan sampai rakyat Jambi kembali menjadi korban dari pembangunan yang sarat kepentingan,” tegas Jamhuri.
Sayangnya, kadis PUPR Provinsi Jambi, Muzakir mengatakan jika proyek tersebut tidak ada permasalahannya, hanya saja terdapat keteledoran dari pekerja. “Kita sama-sama tau yang namanya air, sekecil apapun rongganya pasti mereka terlewat,” katanya.
Terpisah, pengamat pembangunan infrastruktur, Noviardi Ferzi, mengungkapkan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan melalui skema tahun jamak (multiyears) ini mengalami kegagalan di berbagai lini.
“Ada tiga kegagalan besar. Pertama gagal dalam perencanaan. Terlalu banyak addendum, revisi desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang terus meningkat, sementara desain bangunan justru mengalami penyederhanaan,” ujar Noviardi.
Noviardi juga menyoroti kualitas konstruksi bangunan yang menurutnya bermasalah. Ia menyebut temuan kerusakan seperti plafon bocor, dinding retak, hingga cat yang mengelupas, sebagaimana juga diungkapkan sejumlah pihak, termasuk tokoh muda Jambi, Iin Habibi.
“Proyek ini sudah rusak bahkan sebelum difungsikan. Bisa jadi pemerintah bermasalah dalam pengawasan, atau ada faktor lain di balik semua ini,” tambahnya.
Tak hanya dari sisi teknis, Noviardi juga menilai Islamic Center Jambi mengalami kegagalan fungsi. Lokasinya yang berdekatan dengan sejumlah masjid lain menyebabkan bangunan ini kesulitan mendapatkan peran strategis di tengah masyarakat.
“Dalam kacamata ekonomi, proyek ini seperti memaksakan adanya perebutan konsumen. Masyarakat akan cenderung memilih masjid yang lebih dekat dengan pemukiman mereka ketimbang harus ke Islamic Center,” jelasnya.
“Kalau begini terus, sampai kapan pegawai negeri mau dipaksa salat di sana? Ini bukan lagi ikon, tapi monumen frustrasi Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Noviardi.
Persoalan pembangunan Islamic Center Jambi kini juga tengah ditelisik aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini menindaklanjuti laporan dugaan korupsi senilai Rp150 miliar yang disampaikan oleh kelompok pemuda Distrik Berisik Jambi pada 19 Mei 2025 lalu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi menyatakan laporan tersebut sudah masuk ke meja KPK. Desakan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pun terus berdatangan.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 segera diserahkan ke DPRD sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. (J24-Aslee)
0 Komentar