Plh. Sekretaris Daerah Nazman Effendi Membuka Acara Advokasi PAUD Kabupaten Muarojambi


Muarojambi, J24 - Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, Nazman Effendi, membuka acara Advokasi PAUD Kabupaten Muarojambi di Aula Rumah Dinas Bupati Bukit Cinto Kenang, Selasa (3/6/2025). Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan menyatukan komitmen dalam melaksanakan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Kabupaten Muarojambi.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi, Novi Astrianti, menyampaikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting dalam membentuk karakter, kecerdasan emosional, spiritual, dan kognitif anak. 

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muarojambi, cakupan partisipasi PAUD saat ini baru mencapai sekitar 75%, meninggalkan sekitar 25% anak usia 5-6 tahun yang belum mendapatkan layanan pendidikan prasekolah formal.

Untuk meningkatkan partisipasi PAUD, Novi Astrianti menekankan tiga arahan penting yaitu pertama, Penguatan Regulasi dan Kebijakan Daerah. Menyusun regulasi pendukung untuk mempertegas bahwa 1 tahun prasekolah adalah bagian dari kebijakan wajib belajar di Kabupaten Muarojambi dan Sinergi Lintas Sektor. 

Dinas Pendidikan perlu berkolaborasi dengan Kemenag, Bappeda, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, dan pihak desa untuk mendukung sosialisasi, fasilitasi akses, dan penyediaan layanan PAUD yang merata dan berkualitas.

Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu PAUD. Mendorong penambahan lembaga PAUD di desa-desa yang belum terjangkau dan memastikan tenaga pendidik memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.

Nazman Effendi selaku Plh. Sekda Kabupaten Muarojambi dalam sambutannya juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kepemimpinan responsif dari tiap-tiap OPD untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Muarojambi. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan Kabupaten Muarojambi dapat menjadi contoh daerah yang serius membangun kualitas manusia sejak usia dini. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).




BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar