Mengusung tema penting dan krusial, “Berantas Judi Online," dengan nara sumber Dr. Muh. Asri Irawan, SH, MH Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi didampingi Noly Wijaya, SH, MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran tenaga pengajar di Universitas Adiwangsa, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Al-Haadi Nugraha, SH, MH, Ketua Program Studi, Dosen, serta perwakilan dari berbagai organisasi mahasiswa.
Diskusi ini berlangsung interaktif, dengan penekanan pada bahaya serta dampak hukum dan sosial dari praktik perjudian daring (judi online) yang semakin marak di tengah masyarakat, khususnya generasi muda civitas akademika.
Dalam pemaparannya, Dr. Muh. Asri Irawan menekankan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang dapat merusak struktur sosial dan ekonomi, serta berdampak serius terhadap masa depan generasi muda civitas akademika, tuturnya.
“Kampus memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir moral dan intelektual. Melalui penguatan edukasi hukum, kita bisa bersama-sama melawan dan mencegah penyebaran praktik ilegal ini,” ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi.
Sementara itu, Noly Wijaya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Ia juga mengajak para tenaga pendidik untuk menjadi agen penyebar nilai-nilai hukum dan etika kepada mahasiswa, ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi ini.
Pihak Universitas Adiwangsa Jambi menyambut baik kehadiran Kejati Jambi dalam forum ilmiah ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan judi online melalui jalur pendidikan dan penyuluhan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi berharap tercipta sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan dunia akademik dalam mewujudkan generasi muda yang sadar hukum, cerdas digital, dan berintegritas. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar