BPKAD Kabupaten Muarojambi Tegaskan Tak Ada Masalah Dengan Keuangan Daerah


Muarojambi, J24 - Kepala BPKAD Kabupaten Muarojambi, Alias angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muarojambi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.

Dalam isu tersebut, disebutkan BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp 30 Miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU). Alias menyampaikan, bahwa dalam pemberitaan itu disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun Anggaran 2024 yakni Rp 30.147.253.247,00. 

Jumlah itu terdiri dari Rp 30 Miliar merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muarojambi di Bank 9 Jambi pada Tahun Anggaran 2024.

"Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan pada BKU Pemkab Muarojambi namun tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muarojambi," katanya.

Sementara Rp 147.253.247 merupakan Nilai Potongan Pihak Ketiga (PFK) yang disetor bulan berikutnya dan adanya Koreksi Mutasi Bank Jambi. "Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muarojambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan," jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap penerbitan SP2D juga telah dilakukan melalui SIPD RI. "Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan Muaro Jambi yang semakin baik," jelasnya. 

Alias menegaskan, bahwa selisih sebesar Rp 30 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi Tahun 2024 ini tidak ada. "Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000 aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja dengan penerbitan SP2D sdh melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah transparan," tukasnya. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar