Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi Ririn Novianty, SE, Sosialisasi Program Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah


Muarojambi, J24 - Pemerintah Kabupaten Muarojambi berkomitmen dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditunjukkan melalui kehadiran Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi Ririn Novianty SE. Sosialisasi program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Senin (30/6/2025).

Pemerintah Kabupaten Muarojambi menekankan pentingnya Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kebijakan tersebut merupakan bagian integral dari program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Hal tersebut disampaikan oleh Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi Ririn Novianty saat membuka Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi 1 Tahun Prasekolah untuk menyukseskan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tahun 2025.

Ririn menjelaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Saya menekankan bahwa kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah harus didukung dengan maksimal, ujarnya.

Menurutnya tujuan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk memastikan semua anak masuk SD dalam kondisi siap belajar, siap secara mental, emosional dan kognitif sekaligus meningkatkan kualitas PAUD serta mendukung program prioritas nasional pada RPJMN 2025-2029.

Melalui PAUD katanya, anak-anak dapat belajar sambil bermain, mengembangkan kreativitas, serta membangun nilai-nilai moral dan sosial yang akan menjadi bekal mereka di masa depan.

Saya berkomitmen untuk terus mendampingi, mendorong dan menggerakkan seluruh elemen masyarakat agar anak-anak Kabupaten Muarojambi mendapatkan layanan PAUD yang berkualitas, berkeadilan dan merata, tegasnya.

Program Wajib Belajar PAUD 1 Tahun Pra Sekolah ini juga didukung oleh Direktorat PAUD Kemendikdasmen. Kabupaten Muarojambi menjadi salah satu pilot project pelaksanaan program ini di Provinsi Jambi.

Pemerintah telah memiliki kebijakan penting melalui Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2022 tentang standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, ujarnya. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).






BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar