Keputusan kwartir Nasional gerakan Pramuka nomor 225 tahun 2015 tentang petunjuk majelis pembimbing gerakan Pramuka disebutkan bahwa tugas majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral . Organisasi, materi, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kuartir yang bersangkutan serta kwartir cabang gerakan Pramuka mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di tingkat Kabupaten.
Hal ini tentunya sejalan dengan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang pendidikan kepramukaan, oleh sebab itu, maka gerakan Pramuka khususnya di kuartir cabang gerakan Pramuka Muarojambi hendaknya harus bersinergi dengan program pemerintah saat ini.
Kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah serta berbagai lembaga pendidikan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik dan berkelanjutan.
Dan yang tak kalah pentingnya, kami juga berharap, gerakan Pramuka sebagai agen perubahan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi supaya gerakan Pramuka bisa berjalan dengan baik di Muaro Jambi. Negara melalui implementasi gerakan Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar