Dicari Oknum Pejabat BKD Provinsi Jambi Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Jabatan, 8 ASN Tempuh Jalur Hukum


Kuasa Hukum delapan orang eks pejabat Pemprov Jambi, Afriansyah SH danHasral Anas SH melakukan jumpa pers disalah satu kafe di wilayah Telanaipura Kota Jambi, Rabu sore (23/7/2025). (IST)

Jambi, J24-Kasus nonjob terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menuju ranah hukum. Bahkan dicari oknum pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi yang sengaja melakukan pemalsuan surat pengunduran diri dari jabatan terhadap 13 ASN yang dinonjonkan oleh Gubernur Jambi bebarapa waktu lalu. 

Bahkan 8 dari 13 ASN yang nonjob tersebut menempuh jalur hukum karena ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat BKD Provinsi Jambi.

Bahkan ada sebuah surat yang diduga dipalsukan atas nama salah seorang ASN yang nonjob, bahwa dalam surat pengunduran diri dari jabatan itu untuk mengurus keluarga dan orang tua. Ternyata dari pengakuan ASN yang nonjob itu, bahwa kedua orang tua sudah lama meninggal dunia.

Hal itu terungkap saat Kuasa Hukum delapan orang eks pejabat Pemprov Jambi, Afriansyah SH melakukan jumpa pers disalah satu kafe di wilayah Telanaipura Kota Jambi, Rabu sore (23/7/2025). Direktur Eksekutif LSM 9 Jamhuri juga hadir pada jumpa pers ini.

Afriansyah yang didampingi rekannya Hasral Anas SH menjelaskan, 8 dari 13 ASN yang dinonjobkan telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk membawa persoalan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri jabatan tersebut. 

Pihaknya membeberkan salah satu bukti surat pengunduran diri pejabat yang diduga direkayasa oleh oknum BKD, yang menurut ASN (Syahrial) yang nonjob itu bahwa dirinya tak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya.

Pasalnya dalam surat itu disampaikan bahwa Ia (Syahrial) mengajukan pengunduran diri dengan alasan untuk mengurus orang tua, padahal orang tuanya sudah lama meninggal tahun 1990 (Ayah) dan 2020 (Ibu) lalu. 

Menurutnya, ini sangat sangat menyakitkan. "Orang tua saya Bapak, sudah meninggal 1990, dan orang tua Ibu sudah tahun 2020. Bahkan mertua saya jua sudah meninggal, ini dzolim," katanya Syafrial yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah Purbakala Disbudpar Provinsi Jambi, Rabu (23/7/2025).

Selanjutnya salah satu pejabat lainnya Dedi, juga hadir dalam Konfrensi Pers tersebut, menyatakan bahwa, pada dasarnya menerima apa yang menjadi keputusan pimpinan, asal sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Awalnya kita terima, itukan menyangkut kebijakan, tapi setelahnya malah muncul surat pengunduran diri kami, yang tidak pernah kami ketahui sama sekali. Ini justru membuat kami kaget dan tidak terima. Ada oknum yang merekayasa surat pengunduran diri kami, yang tak pernah kami buat,"katanya Dedi.

Lapor Ke Mapolda Jambi

Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari 8 pejabat nonjob bakal melapor ke Polda Jambi terkait dengan dugaan pemalsuan surat pengunduran diri. Pasalnya dari 13 orang, 8 orang dari nonjob menyatakan tidak pernah mengundurkan diri.

Afriansyah juga mengklaim 8 orang pejabat tersebut juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Jambi yang ditembuskan kepada, BKN, sampai dengan Presiden RI Prabowo Subianto, namun belum ada tanggapan surat tersebut.

"Kita meminta agar mengevaluasi siapapun oknum yang terlibat dalam pemalsuan surat pengunduran diri itu dan juga mengevaluasi BKD atas adanya surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kami,"ujar kuasa hukum 8 ASN yang nonjob, Afriansyah dalam konfresni pers, Rabu (23/7/2025).

Kata Afriasnyah, bahwa pihaknya percaya Gubernur Jambi sangat menjaga kesetaraan di muka hukum. "Kami percaya Gubernur Jambi berkomitmen menjaga marwah Pemerintahan Provinsi Jambi yang kita cintai dan kami mendukung  untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuan kami hanya kembalikan jabatan 8 orang ini kepada jabatan semula, itu saja,"katanya.

Afriansyah meminta kepada Gubernur Jambi segera mengembalikan jabatan semula kepada 8 orang pejabat yang dinonjobkan, karena dia tidak pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri tersebut.

"Hingga saat ini kami enggak tahu siapa yang mengajukan itu, nanti kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk membantu mengusutnya. Karena kami akan melaporkan ini ke Polda Jambi dalam waktu tertentu," pungkasnya.

Oknum BKD

Dari penelusuran informasi, BKD Provinsi Jambi terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri terhadap 13 pejabat lingkup Pemprov Jambi. Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah petinggi di dinas BKD Provinsi Jambi bersama 2-3 oknum pejabat BKD lainnya diduga dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan untuk surat pengunduran tersebut secara diam-diam, kemudian deretan korban dipaksa untuk menandatangani surat itu.

Adapun surat itu dipalsukan bukan untuk 13 pejabat melainkan mencapai di angka 30 pejabat lingkup Provinsi Jambi, baik dari Eselon III maupun IV. Kemudian surat itu, menjadi alasan ke 30 ASN lingkup Pemprov Jambi ini dinonjobkan. 

Hal ini mulai diketahui para korban sejak pelantikan terakhir pejabat lingkup Pemprov Jambi pada 13 Juni 2025 lalu. Ke 30 korban ini sempat mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum secara bersama-sama pada Selasa Pagi 8 Juli 2025, sekira pukul 08.30 Wib, dengan cara menggelar aksi damai.

Persoalan ini membuat sejumlah petinggi lingkup Pemprov Jambi seolah kebakaran jenggot. Hal ini tampak dari upaya mereka untuk mendiamkan persoalan ini, dengan mendudukkan perkara bersama sejumlah korban di dua tempat, terakhir di rumah dinas Gubernur Jambi setelah batalnya aksi tersebut, bebarapa waktu lalu. Bahkan ada mediasi dengan Sekda Provinsi Jambi Sudirman, tapi tidak menemui titik terang.
 
Selaras dengan informasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman membenarkan adanya ASN yang di nonjobkan, namun dengan jumlah yang lebih sedikit dari informasi yang didapat sebelumnya.

Sekda Sudirman mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan atau tidak menjabat lagi. “Tadi malam kami sudah mengumpulkan 13 ASN yang berhenti, tidak menjabat lagi,” katanya"saat itu.

Sudirman mengatakan, bahwa pada saat dikumpulkan itu telah dibuat kesepakatan oleh mereka, yakni mereka menerima hasil putusan gubernur dan menahan diri untuk tidak melakukan proses hukum lalu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Begitupun dengan alasan mereka di nonjobkan karena ada banyak pertimbangan. Namun Sudirman tidak menjelaskan secara rinci apa alasannya. Begitupun dengan pihak BKD Provinsi Jambi yang membenarkan adanya persoalan tersebut, namun mereka menolak untuk berkomentar.

Kata Kepala BKD Provinsi Jambi

Isu ini mencuat setelah para ASN yang merasa tidak pernah mengundurkan diri itu dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BKD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, muncul dua versi berita acara kesepakatan: satu versi menyebut ASN menerima keputusan nonjob, dan versi lainnya berisi kesepakatan agar tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, akhirnya buka suara soal rumor pemalsuan dokumen tersebut. Ia tidak menampik isu yang beredar, namun menegaskan bahwa sampai saat ini masih berupa praduga. “Sudah dilakukan penonjoban, tapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman kepada wartawan Senin (14/7/2025) lalu.

Menurut Sulaiman, proses pengelolaan kepegawaian tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun menyusul munculnya isu dugaan oknum BKD yang memalsukan surat pengunduran diri ASN, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.

“Tim khusus ini nanti yang akan menyelidiki siapa oknum yang terlibat. Kita belum tahu siapa yang melakukan hal itu, jadi akan diselidiki dulu,” kata Sulaiman.

Soal kemungkinan unsur pidana, Sulaiman menilai kasus ini masih dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian jika memang terbukti ada pelanggaran.

Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam proses nonjob tersebut, Sulaiman mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jambi untuk menindaklanjuti. “Bisa saja jabatan dikembalikan, bisa juga ada langkah lain. Itu hak prerogatif Gubernur,” pungkasnya. (J24-AsenkLeeSaragih)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar