DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Bahas Pembentukan BPBD Hingga RPJMD 2025-2029


Jambi, J24 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna di Ruang Swarna Bumi. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE dengan agenda utama pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi, Kamis (24/7/2025).

Tiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi,

2. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Dalam sesi wawancara usai sidang, Walikota Jambi Dr dr H Maulana, MKM menjelaskan urgensi dari masing-masing Ranperda. Menurutnya, pembentukan BPBD Kota Jambi sangat penting mengingat berbagai potensi bencana alam dan non-alam yang kerap terjadi di kota ini.

"Curah hujan yang tinggi berpotensi menimbulkan banjir, belum lagi ancaman kebakaran, angin puting beliung, rumah roboh dan kepadatan penduduk Kota Jambi yang terus berkembang ini membutuhkan penanganan bencana yang lebih terstruktur, mulai dari mitigasi hingga kesiapsiagaan," ujar Maulana.

Mantan Wakil Wali Kota Jambi menambahkan, selama ini Kota Jambi belum memiliki lembaga BPBD tersendiri dan masih menjadi satu bidang dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan). Hal ini kerap menjadi kendala dalam memperoleh bantuan peralatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ranperda kedua yang diajukan adalah perubahan struktur perangkat daerah, menyesuaikan kebutuhan pelayanan dan dinamika Kota Jambi yang terus berkembang. 

Maulana mencontohkan Dinas Perhubungan (Dishub) yang seharusnya dikembangkan menjadi tipe A mengingat kompleksitas lalu lintas kota. Hal serupa juga berlaku untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk dalam hal infrastruktur, pengawasan, serta penataan ruang dan wilayah.

Dengan perubahan ini, kami ingin pelayanan masyarakat bisa lebih optimal dan profesional. Setiap OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik harus diperkuat kapasitas dan organisasinya," tegasnya.

Sementara itu, Ranperda ketiga yakni RPJMD Kota Jambi 2025-2029 merupakan amanat Undang-Undang yang wajib ditetapkan dalam kurun waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD ini menjadi panduan pembangunan Kota Jambi selama lima tahun ke depan.

"RPJMD telah melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Kami berharap DPRD dapat membahas secara mendalam dan memutuskan secepatnya demi kelanjutan pembangunan Kota Jambi," pungkas Maulana. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar