Humas PT SAS Ibnu Ziyadi Jelaskan Soal Aksi Warga Aur Kenali Tolak Penampungan Batu Bara

Soal Aksi Warga Aur Kenali: PT SAS Lakukan Klarifikasi, Begini Kata Humas PT SAS  Ibnu Ziyadi.

Jambi,J24- PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) menanggapi keresahan warga terkait aktivitas pembangunan fasilitas batu bara di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengantongi persetujuan dari kementerian terkait.

Humas PT SAS, Ibnu Ziyadi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada warga sekitar. Namun, dia menyadari bahwa terdapat perubahan kepemimpinan di tingkat RT sehingga perlu dilakukan sosialisasi ulang.

“Beberapa hari sebelum aksi kami sudah bertemu warga, menjelaskan konsep pembangunan PT SAS. Karena ada pergantian Ketua RT, kami maklumi dan agendakan kembali sosialisasi agar masyarakat memahami secara menyeluruh,” ujar Ibnu Ziyadi, yang juga mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi ini, Selasa lalu.

Terkait isu penimbunan rawa yang beredar di masyarakat, Ibnu membantah hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya justru berencana menjadikan lahan berawa yang ada sebagai embung untuk menanggulangi potensi banjir.

“Kami tidak melakukan penimbunan rawa seperti yang diberitakan. Justru kami melihat sedimentasi di area itu sudah berlebihan. Kami akan jadikan embung agar dapat menampung air dan mengurangi risiko banjir,” jelas Ibnu Ziyadi.

Ibnu Ziyadi juga menambahkan bahwa pola pengairan yang baik akan dirancang dalam proses pembangunan tersebut, dan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian perusahaan.

“Kami terbuka terhadap semua keluhan dan aspirasi warga. Prinsip kami adalah membangun dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan dan sosial,” imbuh Ibnu Ziyadi. 

Menanggapi polemik soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, PT SAS menilai hal tersebut merupakan perbedaan pandangan.

Namun, pihaknya telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN sebagai landasan hukum kegiatan mereka.

Tambang PT SAS ada di Kabupaten Sarolangun, sekitar 108 kilometer dari lokasi pembangunan di Aur Kenali. Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ibnu Ziyadi.

PT SAS berharap masyarakat dapat bersabar dan memberi ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan yang ada, sembari perusahaan melanjutkan pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan. (J24-Red)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar