JPU Kejari Jambi Ajukan Replik, Tak Goyah Tuntut Terdakwa Helen Dian Krisnawati Pidana Mati


Jambi, J24-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Jambi telah mengajukan replik secara tertulis atas pledoi pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/07/2025).

Tanggapan JPU  dalam Replik secara tertulis yang isinya JPU tidak sependapat Pledoi dari terdakwa serta Penasehat Hukumnya dan JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis 24 Juli 2025 dengan pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yang  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK  dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Bidang Intelijen Noly Wijaya, SH MH kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) terkait dalam proses perkara terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


JPU dalam Repliknya  mendasarkan pada hal-hal  memberatkan menjadi dasar tuntutan  yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. 

Bahwa pada sidang perkara lainnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun  dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di putus pidana selama 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kemudian di hari itu juga sidang di lanjutkan dengan agenda Duplik secara Lisan oleh Terdakwa dan Penasihat hukum.

Sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 1 Agustus  2025 dengan Agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (J24-AsenkLeeSaragih)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar