![]() |
Kemas Faried Alfarelly, SE Ketua DPRD Kota Jambi (nomor: 3 dari kiri). |
Kemas Faried Alfarelly menyatakan di hadapan warga yang tengah menggelar aksi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi konsisten pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.
Sudah sangat jelas, kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah dalam RTRW ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan untuk kegiatan tambang ataupun industri berat. “Kalau kita lihat di peta, warnanya orange. Itu artinya zona permukiman,” tutur politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Jambi ini menekankan bahwa pihaknya tidak menolak atau menghalangi investasi yang masuk ke Kota Jambi, namun semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Kami minta PT Sinar Anugerah Sukses untuk menghormati dan mematuhi Perda RTRW. Jangan sampai ada kegiatan yang justru menciptakan konflik sosial atau merusak lingkungan. Ia juga mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, ungkap pria kelahiran Seberang Kota Jambi.
Mengingat perizinan operasional perusahaan seperti PT SAS berada di bawah kewenangan pusat, ia meminta bantuan dari anggota DPR RI, khususnya yang duduk di Komisi XII, untuk ikut turun tangan menyelesaikan polemik ini, ujar alumni SMA Negeri 1 Kota Jambi.
“Kami di DPRD Kota dan Pemerintah Kota Jambi memiliki keterbatasan kewenangan. Maka dari itu kami minta dukungan rekan-rekan Komisi XII DPR RI agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak berkepanjangan,” harap Daerah Pemilihan (dapil) 3 meliputi daerah Kecamatan Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin Kota Jambi.
Sebagai langkah konkret, Kemas Faried Alfarelly juga mendesak agar PT SAS menunda dan menghentikan segala aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepahaman dengan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk turut serta menyelesaikan persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas alumni Universitas Trisakti Jakarta ini. (J24/Red).
0 Komentar