Rumah Sakit Erni Medika Kota Jambi Masih Dilarang Beroperasi, Ini Alasannya


Jambi, J24 - Meskipun telah dinyatakan lulus akreditasi dengan kategori Madya, Rumah Sakit (RS) Erni Medika di Kota Jambi hingga kini belum bisa melakukan pelayanan medis kepada masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Fahmi saat diwawancarai, Minggu (20/7/2025).

Fahmi menjelaskan, meski RS Erni Medika telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) sejak 1 Juli 2025, namun status tersebut belum serta-merta menjadikan Rumah Sakit itu layak beroperasi 

“Walaupun sudah memiliki akreditasi, masih dibutuhkan kajian lanjutan dari Kementerian Kesehatan. Jadi belum bisa dikatakan sudah sepenuhnya terakreditasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa akreditasi merupakan salah satu proses dalam pemenuhan syarat operasional. Namun untuk bisa benar-benar membuka layanan, RS harus mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah.

Izin tersebut diurus melalui OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Informasi dari DPMPTSP, Rumah Sakit Erni Medika memang sudah mengajukan izin, tapi masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Karena itu, rumah sakit tersebut belum diizinkan membuka layanan atau menerima pasien, bahkan tidak boleh melakukan aktivitas perawatan sama sekali, baik rawat inap ataupun rawat jalan,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menyebutkan, dari hasil peninjauan sementara, fasilitas alat medis di RS tipe D itu tergolong mencukupi, namun dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) masih perlu banyak pembenahan.

“Kalau peralatan medis cukup, tapi SDM-nya masih kurang. Jadi dokter spesialis yang harus ada, itu kebanyakan dokter tamu, bukan dokter tetap,” pungkasnya.

Sebelumnya Humas RS Erni Medika Nurhadi menyampaikan bahwa rumah sakitnya telah dinyatakan lulus akreditasi Madya oleh LAM-KPRS berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pada 23-24 Juni 2025. Sertifikat resmi dikeluarkan pada 1 Juli 2025, dengan masa berlaku hingga 23 Juni 2029.

“Sertifikat akreditasi sudah terbit. Statusnya Madya. Ini menunjukkan kami telah memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai ketentuan LAM-KPRS,” ujar Nurhadi.

Meski begitu, pihak RS mengaku akan terus melengkapi syarat administratif untuk segera memperoleh izin operasional penuh, demi dapat mulai melayani masyarakat secara resmi. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar