![]() |
Kuasa Hukum delapan orang eks pejabat Pemprov Jambi, Afriansyah SH danHasral Anas SH melakukan jumpa pers disalah satu kafe di wilayah Telanaipura Kota Jambi, Rabu sore (23/7/2025). (IST) |
Jambi, J24-Sebanyak 8 dari 13 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang diberhentikan dengan pemalsuan surat pengunduran diri dari jabatan eselon 3 dan 4 (nonjob) melaporkan pidana ke Polda Jambi, Kamis (24/7/2025). Persoalan skandal 13 surat palsu ASN Provinsi Jambi ini dilaporkan oleh Hendri Arjuna, SE, MM dan Rayan Dinata, SKM didampingi kuasa hukum mereka yakni Afriansyah SH dan Hasral Anas SH dari Syah Law Office And Patners.
Afriansyah, dari Syah Law Office And Patners selaku kuasa hukum 8 ASN itu menyatakan pihaknya meminta penyidik Polda Jambi mencari siapa oknum pejabat di BKD Provinsi Jambi yang dengan sengaja memalsukan surat para ASN yang nonjob tersebut.
Pihak yang akan dilaporkan menurut Afriansyah yakni oknum yang membidangi perpindahan pegawai ini, asumsinya sesuai sistem. Kalau mau mutasi, mau pengangkatan, pemberhentian, kan ada intansi yang membidangi itu. Yang pasti kami tidak lari dari situ.
Baca: Dicari Oknum Pejabat BKD Provinsi Jambi Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri, 8 ASN Tempuh Jalur Hukum
Afriansyah menerangkan pokok permasalahan kasus ini, kliennya tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dalam jabatan, maka terdapat cacat prosedur dalam syarat untuk diberhentikannya.
"Kami akan meyiapkan langkah hukum untuk membuat laporan polisi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen dan Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menyuruh melakukan Pemalsuan surat," katanya.
Selain itu, disebutkan Afriansyah pihaknya telah melayangkan keberatan atas SK Pemberhetian tersebut kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan TUN tersebut yakni Gubernur Jambi dengan tembusan kepada atasan Pejabat TUN yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya untuk dilakukan peninjauan ulang untuk dibatalkannya KTUN tersebut.
"Dan untuk itu kami meminta agar Gubernur Jambi memulihkan kembali jabatan 8 klien kami dan meminta agar mengevaluasi Badan Kepegawaian Daerah atas adanya surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kami buat," ujarnya.
Adapun 8 eks pejabat yang melapor itu terdiri dari 4 pejabat eselon 3 (Kabid/Kepala UPTD) yakni D.I,D.A,S.F, RF yang tersebar di Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, Disbudpar dan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi. Sementara pejabat eselon 4 yakni R.D, D.H, R.H,H.A. (J24-AsenkLee)
0 Komentar