DPRD Kabupaten Muarojambi Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Muarojambi


Muarojambi, J24 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ranperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muarojambi, Selasa (5/8/2025).

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sailun Salimbai.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi H Aidi Hatta, S.Ag dan dihadiri oleh para Anggota Dewan. Selain itu, hadir juga Bupati Kabupaten Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno dan Wakil Bupati Junaidi H Mahir, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus (pansus) dan tim eksekutif yang telah bekerja keras merumuskan ranperda-ranperda tersebut.

Menurut H Aidi Hatta, apa yang dilakukan ini merupakan amanat undang-undang, dimana segala sesuatu harus ada aturan yang mengikat. Apapun Empat Ranperda yang dijadikan Perda tersebut diantaranya Pertama Rencana Pembangunan RPJMD 2025-2029.

Selanjutnya Kedua Ranperda tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong, Ketiga Ranperda tentang Perumda Air Minum Daerah Tirta Muarojambi dan  Keempat Ranperda Penyelenggaraan pangan di Kabupaten Muarojambi.

Setelah mendengarkan Pandangan Fraksi-Fraksi, akhirnya sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muarojambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda," kata Aidi Hatta.

Menanggapi hal itu, Bupati Kabupaten Muarojambi, Dr Bambang Bayu Suseno mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh tim yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda).

Bupati Dr Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa perda-perda ini akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Muarojambi Berbakti.

Bupati juga mengajak seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi perda-perda ini agar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muarojambi.

"Dengan disahkannya keempat perda ini, diharapkan tata kelola Pemerintahan di Bumi Sailun Salimbai ini akan semakin baik, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat," ungkap Bupati Dr Bambang Bayu Suseno. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar